Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kantor DP3AP2KB PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) meminta masyarakat, khususnya orang tua tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Budi DP3AP2KB PPU, Arpiah mengatakan sebagian orang tua belum memahami pasti bagaimana tindakan yang seharusnya saat memperlakukan anak, terutama ketika membantu pekerjaan, sehingga tindakan mereka tidak dikategorikan sebagai eksploitasi anak.
“Meskipun dengan melibatkan anak ketika bekerja itu dapat mempermudah pekerjaan dan membantu ekonomi keluarga, tetapi harus ada batasannya,” ucap Arpiah, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, kini masih marak anak-anak yang dipekerjakan oleh orang tuanya. Bahkan anak tersebut dipekerjakan hingga larut malam, contohnya ketika acara pentas seni dan gebyar UMKM yang rutin digelar di akhir pekan atau setiap malam Minggu di Alun-alun depan Kantor Bupati PPU, banyak anak yang dipekerjakan dan berprofesi sebagai badut penghibur.
“Setiap acara itu, anak kecil yang bekerja sebagai badut penghibur itu sering berkeliaran. Untuk alasannya, kita tidak tahu ya, entah itu demi membantu ekonomi keluarga atau memang atas paksaan dari orang tua,” ungkapnya.
Tak hanya itu, terkadang sebagian anak juga turut membantu orang tuanya di sawah, pasar, ladang dan lainnya.
Ia mengaku, sebenarnya hal itu diperbolehkan dan sah-sah saja, tetapi perlu digaris bawahi bahwa hak anak harus terpenuhi. Mulai dari pendidikan, waktu bermain dan lainnya.
“Sebetulnya hal ini tak terlalu dilarang asalkan orang tua dari anak yang dibawah umur tersebut mampu memenuhi dan memberikan hak anak, serta jika anak itu memang bekerja atas kemauan dia sendiri karena menyadari perekonomian keluarganya begitu sulit, maka sah-sah saja,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kantor DP3AP2KB PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) meminta masyarakat, khususnya orang tua tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Budi DP3AP2KB PPU, Arpiah mengatakan sebagian orang tua belum memahami pasti bagaimana tindakan yang seharusnya saat memperlakukan anak, terutama ketika membantu pekerjaan, sehingga tindakan mereka tidak dikategorikan sebagai eksploitasi anak.
“Meskipun dengan melibatkan anak ketika bekerja itu dapat mempermudah pekerjaan dan membantu ekonomi keluarga, tetapi harus ada batasannya,” ucap Arpiah, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, kini masih marak anak-anak yang dipekerjakan oleh orang tuanya. Bahkan anak tersebut dipekerjakan hingga larut malam, contohnya ketika acara pentas seni dan gebyar UMKM yang rutin digelar di akhir pekan atau setiap malam Minggu di Alun-alun depan Kantor Bupati PPU, banyak anak yang dipekerjakan dan berprofesi sebagai badut penghibur.
“Setiap acara itu, anak kecil yang bekerja sebagai badut penghibur itu sering berkeliaran. Untuk alasannya, kita tidak tahu ya, entah itu demi membantu ekonomi keluarga atau memang atas paksaan dari orang tua,” ungkapnya.
Tak hanya itu, terkadang sebagian anak juga turut membantu orang tuanya di sawah, pasar, ladang dan lainnya.
Ia mengaku, sebenarnya hal itu diperbolehkan dan sah-sah saja, tetapi perlu digaris bawahi bahwa hak anak harus terpenuhi. Mulai dari pendidikan, waktu bermain dan lainnya.
“Sebetulnya hal ini tak terlalu dilarang asalkan orang tua dari anak yang dibawah umur tersebut mampu memenuhi dan memberikan hak anak, serta jika anak itu memang bekerja atas kemauan dia sendiri karena menyadari perekonomian keluarganya begitu sulit, maka sah-sah saja,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)