Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menutup sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) di pinggir jalan dan menertibkan TPS liar yang kembali menjadi titik pembuangan sampah masyarakat.
Penutupan dilakukan karena keberadaan TPS di tepi jalan justru memicu kebiasaan warga membuang sampah tanpa mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Akibatnya, TPS yang sudah dibersihkan petugas kembali dipenuhi sampah hanya dalam hitungan jam.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) tetap dilakukan setiap hari. Persoalan muncul ketika masyarakat kembali membuang sampah setelah lokasi dibersihkan.
"TPS di pinggir jalan kami tutup karena masih banyak yang membuang sampah tidak sesuai waktu. Petugas sudah membersihkan, tetapi tidak lama kemudian tumpukan muncul lagi," kata Kuncoro, Jumat (16/10/2026).
Ketentuan pembuangan sampah di TPS berlaku mulai pukul 17.00 Wita hingga 06.00 Wita. Di luar waktu tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah karena kawasan TPS ditargetkan sudah bersih pada pagi hingga siang hari.
Penertiban salah satunya dilakukan di kawasan Lawe-Lawe. DLH menemukan pola yang sama, ketika TPS sudah dibersihkan pada pagi hari, tumpukan sampah kembali terlihat menjelang siang.
Menurut Kuncoro, kondisi itu menunjukkan persoalan bukan pada pengangkutan sampah, melainkan kepatuhan masyarakat terhadap waktu pembuangan.
"Jam pembuangan sudah jelas, dari sore sampai pagi. Kami cek pukul 08.00 sudah bersih, tetapi menjelang siang sampah kembali menumpuk. Ini yang terus kami tertibkan," ujarnya.
DLH juga menertibkan TPS liar di sejumlah titik, termasuk kawasan depan Inspektorat PPU. Titik-titik tersebut dinilai tidak semestinya menjadi lokasi pembuangan karena berada di ruang publik dan berpotensi mengganggu kebersihan serta ketertiban lingkungan.
Penutupan TPS pinggir jalan akan disertai pemasangan papan larangan membuang sampah. DLH juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang tetap melanggar ketentuan.
Kuncoro menyebut pelanggaran pembuangan sampah dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau masih membuang sembarangan, ada sanksinya. Dendanya Rp250 ribu," tegasnya.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya DLH mengurangi titik pembuangan sampah yang tidak terkendali. Dengan berkurangnya TPS di pinggir jalan, DLH berharap masyarakat mengikuti jadwal pembuangan yang telah ditetapkan dan tidak kembali menjadikan ruang publik sebagai lokasi pembuangan sampah.
DLH juga tetap melakukan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA sesuai jadwal. Di saat yang sama, pengawasan terhadap titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan liar akan diperketat. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menutup sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) di pinggir jalan dan menertibkan TPS liar yang kembali menjadi titik pembuangan sampah masyarakat.
Penutupan dilakukan karena keberadaan TPS di tepi jalan justru memicu kebiasaan warga membuang sampah tanpa mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Akibatnya, TPS yang sudah dibersihkan petugas kembali dipenuhi sampah hanya dalam hitungan jam.
Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) tetap dilakukan setiap hari. Persoalan muncul ketika masyarakat kembali membuang sampah setelah lokasi dibersihkan.
"TPS di pinggir jalan kami tutup karena masih banyak yang membuang sampah tidak sesuai waktu. Petugas sudah membersihkan, tetapi tidak lama kemudian tumpukan muncul lagi," kata Kuncoro, Jumat (16/10/2026).
Ketentuan pembuangan sampah di TPS berlaku mulai pukul 17.00 Wita hingga 06.00 Wita. Di luar waktu tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah karena kawasan TPS ditargetkan sudah bersih pada pagi hingga siang hari.
Penertiban salah satunya dilakukan di kawasan Lawe-Lawe. DLH menemukan pola yang sama, ketika TPS sudah dibersihkan pada pagi hari, tumpukan sampah kembali terlihat menjelang siang.
Menurut Kuncoro, kondisi itu menunjukkan persoalan bukan pada pengangkutan sampah, melainkan kepatuhan masyarakat terhadap waktu pembuangan.
"Jam pembuangan sudah jelas, dari sore sampai pagi. Kami cek pukul 08.00 sudah bersih, tetapi menjelang siang sampah kembali menumpuk. Ini yang terus kami tertibkan," ujarnya.
DLH juga menertibkan TPS liar di sejumlah titik, termasuk kawasan depan Inspektorat PPU. Titik-titik tersebut dinilai tidak semestinya menjadi lokasi pembuangan karena berada di ruang publik dan berpotensi mengganggu kebersihan serta ketertiban lingkungan.
Penutupan TPS pinggir jalan akan disertai pemasangan papan larangan membuang sampah. DLH juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang tetap melanggar ketentuan.
Kuncoro menyebut pelanggaran pembuangan sampah dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau masih membuang sembarangan, ada sanksinya. Dendanya Rp250 ribu," tegasnya.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya DLH mengurangi titik pembuangan sampah yang tidak terkendali. Dengan berkurangnya TPS di pinggir jalan, DLH berharap masyarakat mengikuti jadwal pembuangan yang telah ditetapkan dan tidak kembali menjadikan ruang publik sebagai lokasi pembuangan sampah.
DLH juga tetap melakukan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA sesuai jadwal. Di saat yang sama, pengawasan terhadap titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan liar akan diperketat. (Adv)
(Sf/Rs)