Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pengembangan pertanian organik sebagai solusi untuk memperbaiki kualitas lahan sekaligus meningkatkan produktivitas dan menjamin keamanan pangan.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan, mengungkapkan produktivitas padi di PPU saat ini masih tertinggal jauh dari rata-rata nasional.
"Produksi dan produktivitas pertanian di PPU relatif rendah, 3,52 ton per hektare sementara rata-rata nasional 6 sampai dengan 7 ton per hektare," ucap Gunawan, Senin (12/10/2026).
Rendahnya produktivitas tersebut tidak lepas dari kondisi lahan di PPU yang sebagian besar merupakan lahan masam. Penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus dalam pertanian konvensional justru membuat tanah semakin keras, miskin unsur hara, dan tidak subur.
Karenanya, Distan PPU menilai pertanian organik menjadi solusi yang paling relevan. Dengan memanfaatkan pupuk organik, kompos, dan agen hayati, sifat fisik, kimia, dan biologi tanah yang masam dapat diperbaiki secara perlahan, sehingga tanah kembali gembur, subur, dan produktif.
Di sisi lain, pergeseran ke pertanian organik juga menjawab tuntutan pasar saat ini. Gunawan menyebut, dasar mendorong pertanian organik ialah masyarakat yang kini semakin peduli terhadap pangan sehat yang aman dikonsumsi dan bebas dari cemaran.
"Harapan kita semua pangan yang diproduksi petani lokal dijamin keamanannya, bebas residu pestisida, mikrobia, dan logam berat. Ini juga upaya menjadikan lingkungan tetap lestari," jelas Gunawan.
Dengan sistem organik, nilai jual gabah dan hortikultura petani juga jauh lebih menjanjikan karena masuk kategori pangan sehat.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkab PPU telah menyiapkan payung hukum. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik telah disahkan.
Saat ini, Distan PPU tengah mematangkan aturan pelaksananya berupa Peraturan Bupati (Perbup). Proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham telah final dan tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.
"Saat ini menunggu persetujuan teknis, mudah-mudahan disetujui. Kalau perbup ini sudah jadi, kita akan laksanakan pelan-pelan agar pertanian berkelanjutan benar-benar berjalan di PPU," pungkas Gunawan. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pengembangan pertanian organik sebagai solusi untuk memperbaiki kualitas lahan sekaligus meningkatkan produktivitas dan menjamin keamanan pangan.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan, mengungkapkan produktivitas padi di PPU saat ini masih tertinggal jauh dari rata-rata nasional.
"Produksi dan produktivitas pertanian di PPU relatif rendah, 3,52 ton per hektare sementara rata-rata nasional 6 sampai dengan 7 ton per hektare," ucap Gunawan, Senin (12/10/2026).
Rendahnya produktivitas tersebut tidak lepas dari kondisi lahan di PPU yang sebagian besar merupakan lahan masam. Penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus dalam pertanian konvensional justru membuat tanah semakin keras, miskin unsur hara, dan tidak subur.
Karenanya, Distan PPU menilai pertanian organik menjadi solusi yang paling relevan. Dengan memanfaatkan pupuk organik, kompos, dan agen hayati, sifat fisik, kimia, dan biologi tanah yang masam dapat diperbaiki secara perlahan, sehingga tanah kembali gembur, subur, dan produktif.
Di sisi lain, pergeseran ke pertanian organik juga menjawab tuntutan pasar saat ini. Gunawan menyebut, dasar mendorong pertanian organik ialah masyarakat yang kini semakin peduli terhadap pangan sehat yang aman dikonsumsi dan bebas dari cemaran.
"Harapan kita semua pangan yang diproduksi petani lokal dijamin keamanannya, bebas residu pestisida, mikrobia, dan logam berat. Ini juga upaya menjadikan lingkungan tetap lestari," jelas Gunawan.
Dengan sistem organik, nilai jual gabah dan hortikultura petani juga jauh lebih menjanjikan karena masuk kategori pangan sehat.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemkab PPU telah menyiapkan payung hukum. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik telah disahkan.
Saat ini, Distan PPU tengah mematangkan aturan pelaksananya berupa Peraturan Bupati (Perbup). Proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham telah final dan tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.
"Saat ini menunggu persetujuan teknis, mudah-mudahan disetujui. Kalau perbup ini sudah jadi, kita akan laksanakan pelan-pelan agar pertanian berkelanjutan benar-benar berjalan di PPU," pungkas Gunawan. (Adv)
(Sf/Rs)