Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kantor Disperindagkop PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Penajam Paser Utara (PPU) tengah pokus melakukan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih mudah mendapatkan perizinan.
Para elaku usaha di Kabupaten PPU memang didorong agar mendapat memiliki izin. Ini dilakukan agar membantu perkembangan bisnis UMKM.
Kepala Disperindagkop PPU, Margono mengatakan sebuah UMKM memang mempunyai syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal untuk produknya.
Apalagi, kata dia, pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kaltim akan membuat persaingan semakin berat dan produk UMKM harus dapat diperkenalkan lebih luas lagi agar bisa bersaing dengan produk dari luar daerah, bahkan luar negeri.
“Saat ini kita siapkan tenaga pendamping yang berfungsi mendampingi pelaku UMKM agar mudah mendapatkan izin,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Para pelaku UMKM juga diberikan pelatihan, seperti pelatihan sertifikasi halal. Kemudian ada pelatihan lain, seperti program UMKM dari hasil pertanian dan perikanan untuk dapat dipromosikan dan diajarkan pengemasan yang menarik.
“Dari produk yang ada sudah banyak yang di pasarkan bahkan sampai di toko modern,” tuturnya.
Untuk memperkenalkan sekaligus menjual produk, para pelaku UMKM di PPU juga disiapkan sarana berjualan ditempat yang strategis yang saat ini berada di alun-alun Penajam.
“Jadi ini salah satu upaya agar bagaimana membuka ruang untuk pelaku UMKM agar bisa punya market,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kantor Disperindagkop PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Penajam Paser Utara (PPU) tengah pokus melakukan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih mudah mendapatkan perizinan.
Para elaku usaha di Kabupaten PPU memang didorong agar mendapat memiliki izin. Ini dilakukan agar membantu perkembangan bisnis UMKM.
Kepala Disperindagkop PPU, Margono mengatakan sebuah UMKM memang mempunyai syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal untuk produknya.
Apalagi, kata dia, pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kaltim akan membuat persaingan semakin berat dan produk UMKM harus dapat diperkenalkan lebih luas lagi agar bisa bersaing dengan produk dari luar daerah, bahkan luar negeri.
“Saat ini kita siapkan tenaga pendamping yang berfungsi mendampingi pelaku UMKM agar mudah mendapatkan izin,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Para pelaku UMKM juga diberikan pelatihan, seperti pelatihan sertifikasi halal. Kemudian ada pelatihan lain, seperti program UMKM dari hasil pertanian dan perikanan untuk dapat dipromosikan dan diajarkan pengemasan yang menarik.
“Dari produk yang ada sudah banyak yang di pasarkan bahkan sampai di toko modern,” tuturnya.
Untuk memperkenalkan sekaligus menjual produk, para pelaku UMKM di PPU juga disiapkan sarana berjualan ditempat yang strategis yang saat ini berada di alun-alun Penajam.
“Jadi ini salah satu upaya agar bagaimana membuka ruang untuk pelaku UMKM agar bisa punya market,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)