Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Dok.ipan)
Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kebijakan yang berlaku di perusahaan terkait syarat penerimaan yang membatasi jangka usia, sehingga dapat mempersulit calon pencari kerja (pencaker).
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan kebijakan ini menjadi perhatian serius. Sebab, masih banyak perusahaan yang mensyaratkan usia maksimal ketika membuka lowongan kerja (loker), seperti batas pencaker yang ingin mereka rekrut dibatasi pada usia 24, 27 dan 30 tahun.
“Padahal di umur segitu masih dalam kondisi yang prima dan produktif untuk mengerjakan sesuatu, jadi banyak sekali yang baru saja lulus sekolah ataupun berusia 30 ke atas sangat kesulitan mencari kerja ,” katanya, Selasa (24/9/2024).
Padahal di usia tersebut, kata dia, sebenarnya paling banyak yang membutuhkan pekerjaan, sehingga tak jarang sebagian orang mengalami gangguan, baik mental maupun psikisnya akibat kesempatan bekerja menjadi minim dan sulit, terutama dengan tuntutan hidup sekarang ini.
“Ini tidak hanya berlaku di PPU saja, tetapi sebagian wilayah Indonesia juga banyak yang menerapkan persyaratan seperti ini, sehingga sejumlah orang menganggap persyaratan kerja itu tidak adil, terlebih mereka harus memenuhi kebutuhan dan keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Marjani mengaku seharusnya perusahaan menilai pencaker melalui kemampuan dan keterampilan yang dimiliki, bukan dilihat berapa usia orang tersebut.
Ini sering kali dikeluhkan masyarakat yang merasa masih sanggup mengemban pekerjaan, meski usianya sudah melampaui batas maksimum usia yang telah ditentukan perusahaan.
Berdasarkan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, batas minimum usia pekerja yaitu 18 tahun.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk lebih objektif dalam menentukan kebijakan terkait persyaratan Loker untuk pencaker, sehingga tidak mempersulit mereka mencari pekerjaan dan mari kita buka lebih luas untuk semua kalangan,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Dok.ipan)
Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kebijakan yang berlaku di perusahaan terkait syarat penerimaan yang membatasi jangka usia, sehingga dapat mempersulit calon pencari kerja (pencaker).
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan kebijakan ini menjadi perhatian serius. Sebab, masih banyak perusahaan yang mensyaratkan usia maksimal ketika membuka lowongan kerja (loker), seperti batas pencaker yang ingin mereka rekrut dibatasi pada usia 24, 27 dan 30 tahun.
“Padahal di umur segitu masih dalam kondisi yang prima dan produktif untuk mengerjakan sesuatu, jadi banyak sekali yang baru saja lulus sekolah ataupun berusia 30 ke atas sangat kesulitan mencari kerja ,” katanya, Selasa (24/9/2024).
Padahal di usia tersebut, kata dia, sebenarnya paling banyak yang membutuhkan pekerjaan, sehingga tak jarang sebagian orang mengalami gangguan, baik mental maupun psikisnya akibat kesempatan bekerja menjadi minim dan sulit, terutama dengan tuntutan hidup sekarang ini.
“Ini tidak hanya berlaku di PPU saja, tetapi sebagian wilayah Indonesia juga banyak yang menerapkan persyaratan seperti ini, sehingga sejumlah orang menganggap persyaratan kerja itu tidak adil, terlebih mereka harus memenuhi kebutuhan dan keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Marjani mengaku seharusnya perusahaan menilai pencaker melalui kemampuan dan keterampilan yang dimiliki, bukan dilihat berapa usia orang tersebut.
Ini sering kali dikeluhkan masyarakat yang merasa masih sanggup mengemban pekerjaan, meski usianya sudah melampaui batas maksimum usia yang telah ditentukan perusahaan.
Berdasarkan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, batas minimum usia pekerja yaitu 18 tahun.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk lebih objektif dalam menentukan kebijakan terkait persyaratan Loker untuk pencaker, sehingga tidak mempersulit mereka mencari pekerjaan dan mari kita buka lebih luas untuk semua kalangan,” pungkasnya. (adv)
(Sf/By)