Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Disnakertrans PPU Lindungi 20 Ribu Pekerja Rentan, 1.300 Nelayan Disiapkan Masuk BPJS 2027

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    26 Oktober 2026 pukul 18:59 WITA

    Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rahman. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 20.000 pekerja rentan. Program tersebut menyasar masyarakat yang bekerja tanpa penghasilan tetap dan tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan.

    Iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp16.800 per peserta setiap bulan. Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Juzlizar Rahman, mengatakan peserta program berasal dari berbagai kelompok pekerja informal.

    "Pekerja rentan ini meliputi nelayan, petani, buruh harian lepas, tukang ojek, bahkan marbot masjid. Mereka penghasilannya tidak tetap atau tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan perusahaan. Sekitar 20.000 peserta BPJS kita tanggung," kata Juzlizar, Senin (26/10/2026).

    Program perlindungan tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Pembiayaannya melibatkan pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Sebelumnya, sekitar 5.800 peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan Pemprov Kaltim. Dalam tiga bulan terakhir, pembiayaan peserta tersebut kembali menjadi tanggungan Pemkab PPU melalui Disnakertrans.

    Juzlizar mengatakan perubahan penanggung dilakukan setelah data peserta dipadankan dengan Dinas Sosial (Dinsos) PPU.

    "Semula itu Disnaker Provinsi, sembilan bulan dibayarkan. Ternyata sisanya menjadi tanggungan kabupaten. Setelah dipadankan dengan Dinsos, datanya menjadi sekitar 4.000 jiwa," ujarnya.

    Lanjut Juzlizar, perlindungan sosial tersebut diberikan untuk menghadapi risiko yang dapat muncul saat pekerja menjalankan aktivitasnya. 

    Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

    Untuk peserta yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Manfaat lain juga tersedia berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

    "BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan. Kalau terjadi kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan," jelas Juzlizar.

    Cakupan perlindungan juga direncanakan diperluas pada 2027. Disnakertrans PPU menyiapkan skema untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang terdata di Dinas Perikanan.

    Jumlah awal yang masuk pendataan sedikitnya 1.300 nelayan.

    "Nanti di 2027 data nelayan di Dinas Perikanan juga untuk jaminan sosialnya akan dikelola oleh kami," kata Juzlizar.

    Data pekerja menjadi dasar dalam pengelolaan program perlindungan tersebut. Disnakertrans bersama perangkat daerah terkait melakukan pemadanan data untuk memastikan peserta yang masuk dalam skema perlindungan sesuai dengan sasaran program. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Disnakertrans PPU Lindungi 20 Ribu Pekerja Rentan, 1.300 Nelayan Disiapkan Masuk BPJS 2027

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Rusdianto
    26 Oktober 2026 pukul 18:59 WITA

    Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rahman. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 20.000 pekerja rentan. Program tersebut menyasar masyarakat yang bekerja tanpa penghasilan tetap dan tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan.

    Iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp16.800 per peserta setiap bulan. Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Juzlizar Rahman, mengatakan peserta program berasal dari berbagai kelompok pekerja informal.

    "Pekerja rentan ini meliputi nelayan, petani, buruh harian lepas, tukang ojek, bahkan marbot masjid. Mereka penghasilannya tidak tetap atau tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan perusahaan. Sekitar 20.000 peserta BPJS kita tanggung," kata Juzlizar, Senin (26/10/2026).

    Program perlindungan tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Pembiayaannya melibatkan pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Sebelumnya, sekitar 5.800 peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan Pemprov Kaltim. Dalam tiga bulan terakhir, pembiayaan peserta tersebut kembali menjadi tanggungan Pemkab PPU melalui Disnakertrans.

    Juzlizar mengatakan perubahan penanggung dilakukan setelah data peserta dipadankan dengan Dinas Sosial (Dinsos) PPU.

    "Semula itu Disnaker Provinsi, sembilan bulan dibayarkan. Ternyata sisanya menjadi tanggungan kabupaten. Setelah dipadankan dengan Dinsos, datanya menjadi sekitar 4.000 jiwa," ujarnya.

    Lanjut Juzlizar, perlindungan sosial tersebut diberikan untuk menghadapi risiko yang dapat muncul saat pekerja menjalankan aktivitasnya. 

    Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

    Untuk peserta yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Manfaat lain juga tersedia berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

    "BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan. Kalau terjadi kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan," jelas Juzlizar.

    Cakupan perlindungan juga direncanakan diperluas pada 2027. Disnakertrans PPU menyiapkan skema untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang terdata di Dinas Perikanan.

    Jumlah awal yang masuk pendataan sedikitnya 1.300 nelayan.

    "Nanti di 2027 data nelayan di Dinas Perikanan juga untuk jaminan sosialnya akan dikelola oleh kami," kata Juzlizar.

    Data pekerja menjadi dasar dalam pengelolaan program perlindungan tersebut. Disnakertrans bersama perangkat daerah terkait melakukan pemadanan data untuk memastikan peserta yang masuk dalam skema perlindungan sesuai dengan sasaran program. (Adv)

    (Sf/Rs)