Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan 124 perusahaan yang beroperasi di tanah Benuo Taka untuk memenuhi hak-hak pekerja, salah satunya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H tiba.
Intruksi ini bersifat wajib karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 6/2016 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.
“Surat Edarannya (SE) telah kita sampaikan kepada perusahaan-perusahaan lewat sebuah grup agar lebih efisien. Kalau secara fisik atau menemui secara langsung akan memakan waktu dan biaya,” ucap Marjani.
Dalam SE itu dijelaskan secara detail terkait ketentuan pekerja yang berhak menerima THR, pengusaha diwajibkan untuk membayar pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih setara dengan upah bekerja selama sebulan.
Sedangkan yang di bawah satu tahun akan diberikan upah secara proporsional sesuai masa kerja dengan menggunakan rumus perhitungan masa kerja dibanding 12, lalu dikali satu bulan upah bekerja.
Disnakertrans PPU berencana akan membuka posko pengaduan di depan Kantor untuk memberikan sebuah ruang kepada pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya karena tidak membayar THR.
“Apabila ada perusahaan yang melanggar, laporkan saja kepada kita. Nanti, kita akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kaltim karena mereka yang akan turun langsung untuk menindak perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi kewajibannya,” ungkap Marjani.
Menurutnya, pemberian THR sangat berarti bagi pekerja karena membantu memenuhi kebutuhannya dalam sehari-hari, terutama untuk menyambut Idulfitri 1446 H.
"Saya berharap hak-hak pekerja bisa dipenuhi oleh perusahaan, terutama menyangkut pemberian THR,” tandasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan 124 perusahaan yang beroperasi di tanah Benuo Taka untuk memenuhi hak-hak pekerja, salah satunya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H tiba.
Intruksi ini bersifat wajib karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 6/2016 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.
“Surat Edarannya (SE) telah kita sampaikan kepada perusahaan-perusahaan lewat sebuah grup agar lebih efisien. Kalau secara fisik atau menemui secara langsung akan memakan waktu dan biaya,” ucap Marjani.
Dalam SE itu dijelaskan secara detail terkait ketentuan pekerja yang berhak menerima THR, pengusaha diwajibkan untuk membayar pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih setara dengan upah bekerja selama sebulan.
Sedangkan yang di bawah satu tahun akan diberikan upah secara proporsional sesuai masa kerja dengan menggunakan rumus perhitungan masa kerja dibanding 12, lalu dikali satu bulan upah bekerja.
Disnakertrans PPU berencana akan membuka posko pengaduan di depan Kantor untuk memberikan sebuah ruang kepada pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya karena tidak membayar THR.
“Apabila ada perusahaan yang melanggar, laporkan saja kepada kita. Nanti, kita akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kaltim karena mereka yang akan turun langsung untuk menindak perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi kewajibannya,” ungkap Marjani.
Menurutnya, pemberian THR sangat berarti bagi pekerja karena membantu memenuhi kebutuhannya dalam sehari-hari, terutama untuk menyambut Idulfitri 1446 H.
"Saya berharap hak-hak pekerja bisa dipenuhi oleh perusahaan, terutama menyangkut pemberian THR,” tandasnya. (Adv)
(Sf/By)