Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Nurlianti. (Erwin/Seputarfakta.com)
PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim ratusan produk olahan milik pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah mengantongi bersertifikasi halal.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Nurlianti menjelaskan pemerintah daerah aktif memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang menjajakan olahan makanan siap saji, bumbu, keripik, bakery, minuman dan lain-lainnya dibantu agar memiliki sertifikasi halal.
“Sejauh ini sudah 520 UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal. Belum lama ini juga dilakukan sosialisasi sertifikasi halal ke 50 UMKM,” ungkapnya, Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk olahan UMKM bersertifikasi halal.
Diskukmperindag pun sangat terbuka apabila masyarakat berkeinginan untuk melakukan sertifikasi terhadap produk makanan dan minuman diolahnya.
“Bisa langsung berkomunikasi dengan kami, nanti difasilitasi dengan menghubungi pendamping halal-nya,” akunya.
Nurlianti mengaku tak hanya memberikan pendampingan agar pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal, tapi juga legalitas Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Untuk itu, Diskukmperindag mencanangkan untuk melakukan pelatihan keamanan pangan ke pelaku usaha untuk UMKM. P-IRT dapat dilakukan apabila pelaku usaha telah menjalani pelatihan keamanan pangan itu.
“Nanti kami bakal bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM. Tapi belum ditahun ini karena masih menyusun rencana kerja agar di tahun 2025 bisa terlaksana,” tutupnya. (adv)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Nurlianti. (Erwin/Seputarfakta.com)
PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim ratusan produk olahan milik pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah mengantongi bersertifikasi halal.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskukmperindag PPU, Nurlianti menjelaskan pemerintah daerah aktif memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang menjajakan olahan makanan siap saji, bumbu, keripik, bakery, minuman dan lain-lainnya dibantu agar memiliki sertifikasi halal.
“Sejauh ini sudah 520 UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal. Belum lama ini juga dilakukan sosialisasi sertifikasi halal ke 50 UMKM,” ungkapnya, Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk olahan UMKM bersertifikasi halal.
Diskukmperindag pun sangat terbuka apabila masyarakat berkeinginan untuk melakukan sertifikasi terhadap produk makanan dan minuman diolahnya.
“Bisa langsung berkomunikasi dengan kami, nanti difasilitasi dengan menghubungi pendamping halal-nya,” akunya.
Nurlianti mengaku tak hanya memberikan pendampingan agar pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal, tapi juga legalitas Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Untuk itu, Diskukmperindag mencanangkan untuk melakukan pelatihan keamanan pangan ke pelaku usaha untuk UMKM. P-IRT dapat dilakukan apabila pelaku usaha telah menjalani pelatihan keamanan pangan itu.
“Nanti kami bakal bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM. Tapi belum ditahun ini karena masih menyusun rencana kerja agar di tahun 2025 bisa terlaksana,” tutupnya. (adv)