Diskukmperindag dan Dishanpan PPU Sidak 4 Toko di Sotek, Pastikan Takaran Beras Sesuai

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    22 Juli 2025 11:47 WIB

    Diskukmperindag dan Dishanpan PPU saat menggelar sidak soal takaran beras di sejumlah toko (Dok: Marlina)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) dan Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan di empat toko modern dan swalayan, Selasa (22/7/2025).

    Toko-toko yang disidak yakni Indomaret, Cahaya Mandiri, Rinanda dan Iksan yang terletak di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

    Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak konsumen dengan melakukan penimbangan beras, guna memastikan takarannya sesuai keterangan kemasan.

    “Kita hari ini melakukan sidak dan pengawasan di sejumlah toko biasa dan modern di wilayah Sotek. Alat yang kita gunakan adalah timbang elektronik merek Mettler Toledo dengan kapasitas 30 Kg dan daya baca 0,001 Kg,” ucap Marlina.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan satu sak beras kemasan 5 Kg dengan merek Ketupat dan Mawar Melati tidak sesuai takaran yang tercantum pada label kemasan.

    “Kita menemukan satu sak beras 5 Kg merek Mawar Melati timbangannya hanya 4,666 Kg, sedangkan satu beras 5 Kg merek Ketupat hanya 4,573 Kg di Toko Iksan,” ungkapnya.

    Marlina menerangkan batas wajar perbedaan timbangan berada di bawah 75 gram. Batas toleransi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

    Atas temuan ini Diskukmperindag bersama Dishanpan PPU mengimbau kepada pemilik toko untuk lebih selektif saat menerima barang dari distributor beras, baik dari lokal maupun luar agar tidak merugikan konsumen.

    “Kita menyarankan saat barang tiba itu ditimbang terlebih dahulu beratnya sebelum diterima dan dijual kepada konsumen,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskukmperindag dan Dishanpan PPU Sidak 4 Toko di Sotek, Pastikan Takaran Beras Sesuai

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    22 Juli 2025 11:47 WIB

    Diskukmperindag dan Dishanpan PPU saat menggelar sidak soal takaran beras di sejumlah toko (Dok: Marlina)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) dan Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan di empat toko modern dan swalayan, Selasa (22/7/2025).

    Toko-toko yang disidak yakni Indomaret, Cahaya Mandiri, Rinanda dan Iksan yang terletak di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

    Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak konsumen dengan melakukan penimbangan beras, guna memastikan takarannya sesuai keterangan kemasan.

    “Kita hari ini melakukan sidak dan pengawasan di sejumlah toko biasa dan modern di wilayah Sotek. Alat yang kita gunakan adalah timbang elektronik merek Mettler Toledo dengan kapasitas 30 Kg dan daya baca 0,001 Kg,” ucap Marlina.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan satu sak beras kemasan 5 Kg dengan merek Ketupat dan Mawar Melati tidak sesuai takaran yang tercantum pada label kemasan.

    “Kita menemukan satu sak beras 5 Kg merek Mawar Melati timbangannya hanya 4,666 Kg, sedangkan satu beras 5 Kg merek Ketupat hanya 4,573 Kg di Toko Iksan,” ungkapnya.

    Marlina menerangkan batas wajar perbedaan timbangan berada di bawah 75 gram. Batas toleransi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

    Atas temuan ini Diskukmperindag bersama Dishanpan PPU mengimbau kepada pemilik toko untuk lebih selektif saat menerima barang dari distributor beras, baik dari lokal maupun luar agar tidak merugikan konsumen.

    “Kita menyarankan saat barang tiba itu ditimbang terlebih dahulu beratnya sebelum diterima dan dijual kepada konsumen,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)