Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2025 pukul 14:43 WITA

    Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan (Dok: diskominfoppu)

    Penajam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.

    Kegiatan ini mengundang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai narasumber, digelar di aula lantai III Setkab PPU, Senin (14/8/2025) kemarin.

    Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

    Menurutnya keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemda.

    “Sosialisasi ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kita dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di OPD PPU untuk terus memperkuat koordinasi serta komunikasi antarlembaga dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengelola informasi publik.

    “Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal. Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” jelasnya.

    Arsan juga menegaskan bahwa demi mempertahankan predikat ‘Informatif’ dalam layanan keterbukaan informasi yang selama ini diraih PPU, seluruh OPD diminta untuk memahami dengan baik tugas dan fungsi PPID sesuai regulasi yang ditetapkan.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap informasi yang dapat diakses publik harus dikumpulkan, didata dan dimasukkan dalam daftar informasi publik.

    Daftar tersebut nantinya diserahkan ke PPID kabupaten untuk dipublikasikan melalui website resmi.

    “Kita harus menyiapkan data informasi publik dengan baik, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat maupun saat proses Monev oleh KI,” tuturnya.

    Sementara Wakil Ketua KI Kaltim, Muhammad Khaidir turut memberikan materi terkait teknis pelaksanaan monev, standar pelayanan informasi serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data informasi publik di setiap OPD.

    Sosialisasi itu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID dalam mengelola serta menyajikan informasi secara cepat, akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 

    Selain itu pemda juga menargetkan adanya peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

    “Semoga kegiatan ini menjadi bekal bagi PPID Pelaksana untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam pelayanan informasi publik, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan informatif kepada masyarakat,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2025 pukul 14:43 WITA

    Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan (Dok: diskominfoppu)

    Penajam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.

    Kegiatan ini mengundang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai narasumber, digelar di aula lantai III Setkab PPU, Senin (14/8/2025) kemarin.

    Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

    Menurutnya keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemda.

    “Sosialisasi ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen kita dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di OPD PPU untuk terus memperkuat koordinasi serta komunikasi antarlembaga dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengelola informasi publik.

    “Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal. Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” jelasnya.

    Arsan juga menegaskan bahwa demi mempertahankan predikat ‘Informatif’ dalam layanan keterbukaan informasi yang selama ini diraih PPU, seluruh OPD diminta untuk memahami dengan baik tugas dan fungsi PPID sesuai regulasi yang ditetapkan.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap informasi yang dapat diakses publik harus dikumpulkan, didata dan dimasukkan dalam daftar informasi publik.

    Daftar tersebut nantinya diserahkan ke PPID kabupaten untuk dipublikasikan melalui website resmi.

    “Kita harus menyiapkan data informasi publik dengan baik, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat maupun saat proses Monev oleh KI,” tuturnya.

    Sementara Wakil Ketua KI Kaltim, Muhammad Khaidir turut memberikan materi terkait teknis pelaksanaan monev, standar pelayanan informasi serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data informasi publik di setiap OPD.

    Sosialisasi itu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID dalam mengelola serta menyajikan informasi secara cepat, akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 

    Selain itu pemda juga menargetkan adanya peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di masa mendatang.

    “Semoga kegiatan ini menjadi bekal bagi PPID Pelaksana untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam pelayanan informasi publik, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan informatif kepada masyarakat,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)