Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Disdukcapil PPU Catat 470 Data Kematian Belum Dilaporkan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    03 September 2024 pukul 16:36 WITA

    Kantor Disdukcapil PPU.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat masih ada 470 data kematian yang aktif atau belum dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian.

    Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto ketika memverifikasi data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Ia mengaku dari 659 data kematian penduduk di PPU, hanya 189 data yang sudah dilaporkan atau telah dibuatkan akta kematian. "Data itu berdasarkan hasil laporan petugas di desa, kelurahan maupun KPU yang melakukan pemutakhiran data dan didapati masih ada data kematian yang aktif,” ucap Dony, Selasa (3/9/2024).

    Dony mengatakan data kematian yang masih aktif itu berpotensi disalahgunakan, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Data yang tidak dilaporkan tersebut bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab kapan saja.

    “Kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian masih rendah, bahkan tidak jarang sebagian orang menganggap itu sebagai hal yang sepele,” ungkap Dony. 

    Langka pencegahan, kata dia, Disdukcapil PPU mengharuskan petugas desa dan kelurahan melakukan pendataan dan pelaporan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga di wilayahnya, terutama warga yang sudah meninggal dunia.

    “Kami terus mendorong petugas-petugas yang berada di desa maupun kelurahan untuk wajib melaporkan hasil pendataan mereka. Sebab, data kematian itu sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi seseorang,” jelas Dony.

    Untuk menggenjot 470 data kematian yang belum dilaporkan tersebut, Disdukcapil PPU bakal menerapkan dua cara untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian dengan melalui pelaporan pokok pemakaman, serta percepatan pelaporan akta kematian yang dilakukan oleh Rukun Tetangga (RT) dan petugas pemakaman.

    “Permasalahan ini menjadi perhatian bagi kami, mengingat validasi data kependudukan dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya, sehingga itu juga dapat membantu dalam penyaluran bantuan sosial dan bantuan lainnya lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Disdukcapil PPU Catat 470 Data Kematian Belum Dilaporkan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    03 September 2024 pukul 16:36 WITA

    Kantor Disdukcapil PPU.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat masih ada 470 data kematian yang aktif atau belum dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian.

    Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto ketika memverifikasi data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Ia mengaku dari 659 data kematian penduduk di PPU, hanya 189 data yang sudah dilaporkan atau telah dibuatkan akta kematian. "Data itu berdasarkan hasil laporan petugas di desa, kelurahan maupun KPU yang melakukan pemutakhiran data dan didapati masih ada data kematian yang aktif,” ucap Dony, Selasa (3/9/2024).

    Dony mengatakan data kematian yang masih aktif itu berpotensi disalahgunakan, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Data yang tidak dilaporkan tersebut bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab kapan saja.

    “Kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian masih rendah, bahkan tidak jarang sebagian orang menganggap itu sebagai hal yang sepele,” ungkap Dony. 

    Langka pencegahan, kata dia, Disdukcapil PPU mengharuskan petugas desa dan kelurahan melakukan pendataan dan pelaporan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga di wilayahnya, terutama warga yang sudah meninggal dunia.

    “Kami terus mendorong petugas-petugas yang berada di desa maupun kelurahan untuk wajib melaporkan hasil pendataan mereka. Sebab, data kematian itu sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi seseorang,” jelas Dony.

    Untuk menggenjot 470 data kematian yang belum dilaporkan tersebut, Disdukcapil PPU bakal menerapkan dua cara untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian dengan melalui pelaporan pokok pemakaman, serta percepatan pelaporan akta kematian yang dilakukan oleh Rukun Tetangga (RT) dan petugas pemakaman.

    “Permasalahan ini menjadi perhatian bagi kami, mengingat validasi data kependudukan dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya, sehingga itu juga dapat membantu dalam penyaluran bantuan sosial dan bantuan lainnya lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)