Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka fasilitas pengurusan merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jual produk lokal.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, menegaskan pihaknya membuka kuota tanpa batas bagi UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya.
"Kuota selalu terbuka. Berapa pun yang masuk akan kami proses. Misalnya ada UMKM yang membuat produk baru dan ingin mendaftarkan mereknya hingga masuk HAKI, kami bisa bantu urus dan itu gratis," ujar Syamsul, Minggu (11/10/2026).
Mekanismenya, pelaku usaha terlebih dahulu mengisi formulir. Selanjutnya, tim Diskukmperindag akan melakukan pendataan calon penerima kemudian mengajukan berkas ke Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri (BPPSI) Samarinda.
"Setiap ada pengajuan merek baru pasti kami bantu. Untuk HAKI juga sama, tapi kalau mereknya sudah terdaftar oleh pihak lain, maka harus diganti," jelasnya.
Menurut Syamsul, antusiasme pelaku UMKM cukup tinggi. Selama memenuhi syarat administrasi, pengajuan dipastikan akan diproses.
Seperti baru-baru ini, pihaknya memfasilitasi pendaftaran merek Batik Sekar Buen yang dinilai cukup aktif mengurus legalitas usahanya.
Berdasarkan data Diskukmperindag, pada 2025 telah difasilitasi 10 merek dan 5 hak cipta. Sementara di tahun 2026, jumlahnya meningkat menjadi 1(Adv)
(Sf/Rs)5 merek, didominasi produk makanan dan minuman, sedangkan untuk hak cipta didominasi motif batik.
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka fasilitas pengurusan merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jual produk lokal.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, menegaskan pihaknya membuka kuota tanpa batas bagi UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya.
"Kuota selalu terbuka. Berapa pun yang masuk akan kami proses. Misalnya ada UMKM yang membuat produk baru dan ingin mendaftarkan mereknya hingga masuk HAKI, kami bisa bantu urus dan itu gratis," ujar Syamsul, Minggu (11/10/2026).
Mekanismenya, pelaku usaha terlebih dahulu mengisi formulir. Selanjutnya, tim Diskukmperindag akan melakukan pendataan calon penerima kemudian mengajukan berkas ke Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri (BPPSI) Samarinda.
"Setiap ada pengajuan merek baru pasti kami bantu. Untuk HAKI juga sama, tapi kalau mereknya sudah terdaftar oleh pihak lain, maka harus diganti," jelasnya.
Menurut Syamsul, antusiasme pelaku UMKM cukup tinggi. Selama memenuhi syarat administrasi, pengajuan dipastikan akan diproses.
Seperti baru-baru ini, pihaknya memfasilitasi pendaftaran merek Batik Sekar Buen yang dinilai cukup aktif mengurus legalitas usahanya.
Berdasarkan data Diskukmperindag, pada 2025 telah difasilitasi 10 merek dan 5 hak cipta. Sementara di tahun 2026, jumlahnya meningkat menjadi 1(Adv)
(Sf/Rs)5 merek, didominasi produk makanan dan minuman, sedangkan untuk hak cipta didominasi motif batik.