Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Cegah Peningkatan Inflasi Daerah, Diskukmperindag PPU Rutin Gelar Monitoring di Pasar dan Distributor 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    01 November 2024 pukul 13:55 WITA

    DisKUKMPperindag PPU saat melakukan monitoring dan evaluasi di Pasar Riko.(Dok: Marlina)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi. Monitoring dilakukan ke setiap pasar dan distributor sembako yang terbagi di empat kecamatan se-Kabupaten PPU.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan dan barang kebutuhan pokok, serta barang penting masih aman.

    “Dalam monitoring itu, ada beberapa indikator yang kita periksa, yaitu pengecekan ketersediaan stok dan kestabilan harga di setiap pasar dan distributor yang ada. Ini untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan inflasi daerah,” ucap Marlina, Jumat (2/11/2024).

    Saat monitoring, tidak ditemukan adanya lonjakan harga di pasar maupun tempat distributor saat ini. Monitoring juga sebagai bentuk pemantauan kelancaran distribusi pangan yang masuk di wilayah PPU, agar lancar dan tidak mengalami kendala baik melalui darat maupun laut. 

    "Sekarang kan stok pangan dan sembako kebanyakan dari Surabaya, Banjarmasin dan Sulawesi Selatan, maka dari itu kita turut monitoring kelancaran distribusinya," ungkap Marlina.

    Selain memastikan harga dan ketersediaan barang, Diskukmperindag PPU juga melakukan monitoring terhadap masa kadaluarsa suatu produk guna menjamin kelayakan produk sebelum dikonsumsi oleh masyarakat.

    Jika ditemukan, maka Diskukmperindag PPU akan mengambil tindakan dengan menyita produk tersebut karena sudah tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat luas. Bahkan bisa menimbulkan berbagai gejala penyakit, akibat keracunan makanan.

    “Berbahaya sekali kalau sesuatu produk yang kadaluarsa tetap diperjualbelikan, apalagi sampai ada yang mengonsumsi. Untuk itu, kami terus berupaya memastikan barang ataupun produk yang sudah melewati tanggal berlakunya, tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Cegah Peningkatan Inflasi Daerah, Diskukmperindag PPU Rutin Gelar Monitoring di Pasar dan Distributor 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    01 November 2024 pukul 13:55 WITA

    DisKUKMPperindag PPU saat melakukan monitoring dan evaluasi di Pasar Riko.(Dok: Marlina)

    Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi. Monitoring dilakukan ke setiap pasar dan distributor sembako yang terbagi di empat kecamatan se-Kabupaten PPU.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan dan barang kebutuhan pokok, serta barang penting masih aman.

    “Dalam monitoring itu, ada beberapa indikator yang kita periksa, yaitu pengecekan ketersediaan stok dan kestabilan harga di setiap pasar dan distributor yang ada. Ini untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan inflasi daerah,” ucap Marlina, Jumat (2/11/2024).

    Saat monitoring, tidak ditemukan adanya lonjakan harga di pasar maupun tempat distributor saat ini. Monitoring juga sebagai bentuk pemantauan kelancaran distribusi pangan yang masuk di wilayah PPU, agar lancar dan tidak mengalami kendala baik melalui darat maupun laut. 

    "Sekarang kan stok pangan dan sembako kebanyakan dari Surabaya, Banjarmasin dan Sulawesi Selatan, maka dari itu kita turut monitoring kelancaran distribusinya," ungkap Marlina.

    Selain memastikan harga dan ketersediaan barang, Diskukmperindag PPU juga melakukan monitoring terhadap masa kadaluarsa suatu produk guna menjamin kelayakan produk sebelum dikonsumsi oleh masyarakat.

    Jika ditemukan, maka Diskukmperindag PPU akan mengambil tindakan dengan menyita produk tersebut karena sudah tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat luas. Bahkan bisa menimbulkan berbagai gejala penyakit, akibat keracunan makanan.

    “Berbahaya sekali kalau sesuatu produk yang kadaluarsa tetap diperjualbelikan, apalagi sampai ada yang mengonsumsi. Untuk itu, kami terus berupaya memastikan barang ataupun produk yang sudah melewati tanggal berlakunya, tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)