Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Potret karhutla yang pernah terjadi di PPU.(Dok: bpbd.kabppu)
Penajam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat untuk membakar lahan kering, terutama saat musim kemarau yang diprediksi berlangsung akhir Juni 2025.
Tindakan membakar lahan kering saat musim kemarau dapat memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), hingga menimbulkan dampak buruk secara luas, mulai dari pencemaran udara, merusak lingkungan dan lainnya.
“Kita jelas melarang masyarakat yang membakar lahan kering saat musim kemarau karena bisa terjadi karhutla,” ucap Kalak BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.
Bahkan larangan membakar lahan kering telah diatur dalam Undang-undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar, apabila mengacu pasal 108.
Peraturan itu dibuat sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah terhadap para pelanggar pembakaran lahan.
“Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” imbuh Kuncoro.
Meski dalam beberapa tahun terakhir jarang terjadi karhutla di PPU, tapi BPBD akan terus melakukan pemantauan di titik-titik panas.
“Kita memiliki satuan petugas (satgas) yang rutin memantau titik-titik panas sebagai langkah mitigasi karhutla,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Potret karhutla yang pernah terjadi di PPU.(Dok: bpbd.kabppu)
Penajam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat untuk membakar lahan kering, terutama saat musim kemarau yang diprediksi berlangsung akhir Juni 2025.
Tindakan membakar lahan kering saat musim kemarau dapat memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), hingga menimbulkan dampak buruk secara luas, mulai dari pencemaran udara, merusak lingkungan dan lainnya.
“Kita jelas melarang masyarakat yang membakar lahan kering saat musim kemarau karena bisa terjadi karhutla,” ucap Kalak BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.
Bahkan larangan membakar lahan kering telah diatur dalam Undang-undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar, apabila mengacu pasal 108.
Peraturan itu dibuat sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah terhadap para pelanggar pembakaran lahan.
“Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” imbuh Kuncoro.
Meski dalam beberapa tahun terakhir jarang terjadi karhutla di PPU, tapi BPBD akan terus melakukan pemantauan di titik-titik panas.
“Kita memiliki satuan petugas (satgas) yang rutin memantau titik-titik panas sebagai langkah mitigasi karhutla,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)