Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Cegah Karhutla, BPBD PPU Tegaskan Larangan Bakar Lahan Saat Kemarau

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Juni 2025 pukul 17:57 WITA

    Potret karhutla yang pernah terjadi di PPU.(Dok: bpbd.kabppu)

    Penajam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat untuk membakar lahan kering, terutama saat musim kemarau yang diprediksi akan terjadi pada akhir Juni 2025 mendatang. 

    Larangan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bakal berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar.

    Tindakan membakar lahan saat musim kemarau sangat berisiko memicu karhutla karena kondisi vegetasi yang mudah terbakar. Api yang tidak terkendali dapat meluas dengan cepat, menyebabkan pencemaran udara, merusak ekosistem hingga mengganggu aktivitas masyarakat.

    “Kita jelas melarang masyarakat yang membakar lahan kering saat musim kemarau karena bisa terjadi karhutla,” tegas Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.

    Ia menambahkan larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 108.

    “Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” imbuhnya.

    Meski dalam beberapa tahun terakhir daerah PPU jarang terjadi karhutla, tapi BPBD tetap meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pemantauan terhadap titik panas secara rutin oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk.
    “Kita memiliki satgas yang rutin memantau titik-titik panas sebagai langkah mitigasi karhutla,” beber Kuncoro.

    Ia berharap dengan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan dari satgas terhadap titik-titik panas dapat mendeteksi potensi karhutla lebih awal, sehingga upaya pencegahan bisa segera dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Cegah Karhutla, BPBD PPU Tegaskan Larangan Bakar Lahan Saat Kemarau

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Juni 2025 pukul 17:57 WITA

    Potret karhutla yang pernah terjadi di PPU.(Dok: bpbd.kabppu)

    Penajam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat untuk membakar lahan kering, terutama saat musim kemarau yang diprediksi akan terjadi pada akhir Juni 2025 mendatang. 

    Larangan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bakal berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar.

    Tindakan membakar lahan saat musim kemarau sangat berisiko memicu karhutla karena kondisi vegetasi yang mudah terbakar. Api yang tidak terkendali dapat meluas dengan cepat, menyebabkan pencemaran udara, merusak ekosistem hingga mengganggu aktivitas masyarakat.

    “Kita jelas melarang masyarakat yang membakar lahan kering saat musim kemarau karena bisa terjadi karhutla,” tegas Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.

    Ia menambahkan larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 108.

    “Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” imbuhnya.

    Meski dalam beberapa tahun terakhir daerah PPU jarang terjadi karhutla, tapi BPBD tetap meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pemantauan terhadap titik panas secara rutin oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk.
    “Kita memiliki satgas yang rutin memantau titik-titik panas sebagai langkah mitigasi karhutla,” beber Kuncoro.

    Ia berharap dengan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan dari satgas terhadap titik-titik panas dapat mendeteksi potensi karhutla lebih awal, sehingga upaya pencegahan bisa segera dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. (Adv)

    (Sf/Lo)