Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Bupati PPU Paparkan Realisasi APBD 2023

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    12 Juni 2024 pukul 10:46 WITA

    Rapat paripurna di Gedung DPRD PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam rapat paripurna DPRD PPU, Selasa (11/6/2024).

    Adapun uraian realisasi APBD PPU 2023 dari sisi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,08 triliun.

    Lebih rinci realisasi pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar, pendapatan transfer Rp2,11 triliun, dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp14,14 miliar.

    Sementara realisasi belanja daerah dari belanja operasi sebesar Rp1,29 triliun, belanja modal Rp612,17 miliar, belanja tak terduga Rp15,41 miliar, belanja transfer Rp165,43 miliar, surplus Rp168,06 miliar.

    Kemudian, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Rp187,63 miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp55,13 miliar, pembiayaan neto Rp132,50 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) 2023 sebesar Rp300,56 miliar.

    Lebih lanjut, Makmur Marbun menyampaikan mengenai neraca per 31 Desember 2023, yakni jumlah aset di 2023 sebesar Rp5,77 triliun.

    “Rinciannya dari aset lancar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang Rp112,93 miliar, aset tetap Rp4,27 triliun, aset lainnya Rp898,31 miliar, aset properti investasi Rp34,45 miliar, jumlah kewajiban Rp138,28 miliar dan jumlah ekuitas dana Rp5,63 triliun,” urai Marbun.

    Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di pasal 194 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

    Turut dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” tururnya.

    Makmur Marbun menghanturkan rasa terima kasih kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala SKPD dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, sehingga kembali diraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

    Namun, kata dia, Opini WTP bukan suatu hasil yang membuat berpuas diri, tapi bagaimana agar dapat dipertahankan melalui kerjasama.

    “Sekali lagi saya instruksikan agar terus bekerja secara maksimal, agar kita dapat mempertahankan Opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai implementasi menjadikan Kabupaten PPU yang maju dan sejahtera,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Bupati PPU Paparkan Realisasi APBD 2023

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    12 Juni 2024 pukul 10:46 WITA

    Rapat paripurna di Gedung DPRD PPU (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam rapat paripurna DPRD PPU, Selasa (11/6/2024).

    Adapun uraian realisasi APBD PPU 2023 dari sisi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,08 triliun.

    Lebih rinci realisasi pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar, pendapatan transfer Rp2,11 triliun, dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp14,14 miliar.

    Sementara realisasi belanja daerah dari belanja operasi sebesar Rp1,29 triliun, belanja modal Rp612,17 miliar, belanja tak terduga Rp15,41 miliar, belanja transfer Rp165,43 miliar, surplus Rp168,06 miliar.

    Kemudian, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Rp187,63 miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp55,13 miliar, pembiayaan neto Rp132,50 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) 2023 sebesar Rp300,56 miliar.

    Lebih lanjut, Makmur Marbun menyampaikan mengenai neraca per 31 Desember 2023, yakni jumlah aset di 2023 sebesar Rp5,77 triliun.

    “Rinciannya dari aset lancar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang Rp112,93 miliar, aset tetap Rp4,27 triliun, aset lainnya Rp898,31 miliar, aset properti investasi Rp34,45 miliar, jumlah kewajiban Rp138,28 miliar dan jumlah ekuitas dana Rp5,63 triliun,” urai Marbun.

    Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di pasal 194 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

    Turut dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” tururnya.

    Makmur Marbun menghanturkan rasa terima kasih kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala SKPD dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, sehingga kembali diraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

    Namun, kata dia, Opini WTP bukan suatu hasil yang membuat berpuas diri, tapi bagaimana agar dapat dipertahankan melalui kerjasama.

    “Sekali lagi saya instruksikan agar terus bekerja secara maksimal, agar kita dapat mempertahankan Opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai implementasi menjadikan Kabupaten PPU yang maju dan sejahtera,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/By)