Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Plh Kabid Kebudayaan Disbudpar PPU, Budi Setyo. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki tiga warisan budaya tak benda (WBTB) yang telah ditetapkan di tingkat nasional. Terbaru, Petep, alat musik tradisional Suku Paser, ditetapkan Kementerian Kebudayaan pada 2026.
Plh Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Budi Setyo, mengatakan tiga warisan budaya tersebut ditetapkan bertahap sejak 2023. Betore menjadi yang pertama, disusul Tambak Pulut, kemudian Petep.
"Sekarang sudah ada tiga warisan budaya PPU yang ditetapkan sebagai WBTB nasional. Betore pada 2023, Tambak Pulut 2024, dan Petep yang terbaru tahun ini," kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Betore ditetapkan pada 2023 dan masuk kategori tradisi lisan. Budaya bertutur khas Suku Paser itu berupa sajak atau syair yang dilagukan.
Setahun berikutnya, Tambak Pulut ditetapkan sebagai WBTB dalam kategori adat istiadat. Makanan berbahan ketan tersebut digunakan dalam ritual Belian Nondoi.
Sementara Petep menjadi penetapan terbaru pada Juli 2026. Alat musik pertunjukan tradisional Suku Paser itu kini juga kerap digunakan dalam pembukaan kegiatan kebudayaan.
Pendataan budaya PPU juga dilakukan melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk ekspresi budaya tradisional. Sejumlah karya yang telah tercatat antara lain baju adat Poko Aji, baju adat Petokom dan Tari Ronggeng.
"Baju adat itu masuk seni rupa dan sudah tercatat sebagai HaKI. Kemenkumham menetapkan itu milik PPU," jelasnya.
Tari Ronggeng PPU juga telah dicatat sebagai ekspresi budaya tradisional pada unsur gerak. Menurut Budi, pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya daerah memperjelas status kekayaan budaya yang dimiliki dan menjaga keberadaannya secara administratif.
"Walaupun budayanya juga dikenal sebagai budaya Paser, secara pengusulan kita lebih dulu sehingga tercatat sebagai milik PPU," ujarnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Plh Kabid Kebudayaan Disbudpar PPU, Budi Setyo. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki tiga warisan budaya tak benda (WBTB) yang telah ditetapkan di tingkat nasional. Terbaru, Petep, alat musik tradisional Suku Paser, ditetapkan Kementerian Kebudayaan pada 2026.
Plh Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Budi Setyo, mengatakan tiga warisan budaya tersebut ditetapkan bertahap sejak 2023. Betore menjadi yang pertama, disusul Tambak Pulut, kemudian Petep.
"Sekarang sudah ada tiga warisan budaya PPU yang ditetapkan sebagai WBTB nasional. Betore pada 2023, Tambak Pulut 2024, dan Petep yang terbaru tahun ini," kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Betore ditetapkan pada 2023 dan masuk kategori tradisi lisan. Budaya bertutur khas Suku Paser itu berupa sajak atau syair yang dilagukan.
Setahun berikutnya, Tambak Pulut ditetapkan sebagai WBTB dalam kategori adat istiadat. Makanan berbahan ketan tersebut digunakan dalam ritual Belian Nondoi.
Sementara Petep menjadi penetapan terbaru pada Juli 2026. Alat musik pertunjukan tradisional Suku Paser itu kini juga kerap digunakan dalam pembukaan kegiatan kebudayaan.
Pendataan budaya PPU juga dilakukan melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk ekspresi budaya tradisional. Sejumlah karya yang telah tercatat antara lain baju adat Poko Aji, baju adat Petokom dan Tari Ronggeng.
"Baju adat itu masuk seni rupa dan sudah tercatat sebagai HaKI. Kemenkumham menetapkan itu milik PPU," jelasnya.
Tari Ronggeng PPU juga telah dicatat sebagai ekspresi budaya tradisional pada unsur gerak. Menurut Budi, pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya daerah memperjelas status kekayaan budaya yang dimiliki dan menjaga keberadaannya secara administratif.
"Walaupun budayanya juga dikenal sebagai budaya Paser, secara pengusulan kita lebih dulu sehingga tercatat sebagai milik PPU," ujarnya. (Adv)
(Sf/Rs)