Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
BPBD PPU saat memadamkan karhutla yang menjalar seluas 1,3 Ha di Kelurahan Sungai Parit (Dok: Pusdalopsbpbdppu)
Penajam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan seluas 1,3 Hektare (Ha) di RT 08, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Rabu (30/7/2025).
Kebakaran itu terjadi pada pukul 12.10 WITA dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.25 WITA setelah diturunkan satu unit armada tangki dan beberapa personel pemadam.
“Material yang terbakar di lahan seluas 1,3 Ha itu semak belukar dan pepohonan yang berada di atas lahan. Ketika laporan masuk, kita langsung terjun ke lapangan untuk memadamkan api sehingga tidak sempat menjalar lebih luas,” ucap Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.
Usai dilakukan pendinginan, BPBD PPU memastikan area kebakaran yang baru saja dipadamkan telah aman dan tidak berpotensi menimbulkan api kembali.
“Secara visual di RT 08 Kelurahan Sungai Parit sudah padam dan tidak ada potensi munculnya titik api baru,” ungkap Kuncoro.
Atas insiden ini BPBD PPU mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah pencegahan dengan membersihkan lahan kering di perkarangan rumah guna mencegah risiko terkena dampak karhutla.
Selain itu masyarakat juga dilarang untuk membakar lahan kering secara sengaja karena dapat memicu karhutla. Larangan itu telah diatur dalam Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran lahan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 108.
“Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” jelas Kuncoro.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna meminimalisir potensi terjadinya karhutla.(Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
BPBD PPU saat memadamkan karhutla yang menjalar seluas 1,3 Ha di Kelurahan Sungai Parit (Dok: Pusdalopsbpbdppu)
Penajam - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan seluas 1,3 Hektare (Ha) di RT 08, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Rabu (30/7/2025).
Kebakaran itu terjadi pada pukul 12.10 WITA dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.25 WITA setelah diturunkan satu unit armada tangki dan beberapa personel pemadam.
“Material yang terbakar di lahan seluas 1,3 Ha itu semak belukar dan pepohonan yang berada di atas lahan. Ketika laporan masuk, kita langsung terjun ke lapangan untuk memadamkan api sehingga tidak sempat menjalar lebih luas,” ucap Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro.
Usai dilakukan pendinginan, BPBD PPU memastikan area kebakaran yang baru saja dipadamkan telah aman dan tidak berpotensi menimbulkan api kembali.
“Secara visual di RT 08 Kelurahan Sungai Parit sudah padam dan tidak ada potensi munculnya titik api baru,” ungkap Kuncoro.
Atas insiden ini BPBD PPU mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah pencegahan dengan membersihkan lahan kering di perkarangan rumah guna mencegah risiko terkena dampak karhutla.
Selain itu masyarakat juga dilarang untuk membakar lahan kering secara sengaja karena dapat memicu karhutla. Larangan itu telah diatur dalam Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran lahan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 108.
“Larangan itu sudah diatur dalam peraturan dan jelas dasar hukumnya. Jadi masyarakat tolong patuhi dan jangan melanggar peraturan itu karena ada ancamannya,” jelas Kuncoro.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah guna meminimalisir potensi terjadinya karhutla.(Adv)
(Sf/Lo)