Seputar Fakta

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    BKPSDM PPU Proses 500 Kenaikan Pangkat ASN di 2026

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 19:59 WITA

    Kabid Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU, M. Mas'ud. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Peluang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengajukan kenaikan pangkat kini terbuka setiap bulan. Proses pengusulan itu tidak lagi terbatas pada jadwal tertentu seperti tahun-tahun sebelumnya.

    Tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU menargetkan sekitar 500 kenaikan pangkat ASN dapat diproses. Hingga periode 1 November, sekitar 400 ASN telah masuk dalam proses penerbitan surat keputusan (SK).

    Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU, M Mas’ud, mengatakan jumlah itu masih berpeluang bertambah hingga mendekati target akhir tahun. Pengajuan kenaikan pangkat diproses secara rutin mengikuti periode bulanan yang berlaku.

    "Setiap tahun kami perkirakan ada sekitar 500 kenaikan pangkat yang diproses sampai penerbitan SK," kata Mas’ud, Kamis (29/10/2026).

    Perubahan jadwal layanan tersebut mengikuti regulasi yang memperluas periode kenaikan pangkat. Sebelumnya, pengusulan hanya tersedia dua kali dalam setahun, kemudian berkembang menjadi enam periode sebelum akhirnya diberlakukan setiap bulan.

    Dampaknya terlihat pada pola pengajuan ASN di PPU. Pada periode April 2026, BKPSDM menerima sekitar 221 usulan, menjadi jumlah tertinggi dibandingkan periode lainnya. Sementara pada Oktober tercatat sekitar 40 usulan. Di luar dua periode tersebut, pengajuan rata-rata berkisar 20 hingga 40 ASN setiap bulan.

    Kendati kesempatan pengajuan lebih terbuka, kenaikan pangkat tidak otomatis diberikan kepada setiap ASN yang mengusulkan. Seluruh berkas tetap harus melewati pemeriksaan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk verifikasi persyaratan administrasi dan kesesuaian ketentuan kepegawaian.

    Mas’ud menjelaskan, BKN memiliki kewenangan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan kenaikan pangkat. Apabila ditemukan kekurangan dokumen, BKPSDM akan menyesuaikan berkas sebelum proses dilanjutkan. Sebaliknya, usulan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat memperoleh persetujuan.

    "Tidak semua usulan langsung disetujui. Ada proses verifikasi dan validasi di BKN sebagai instansi yang berwenang memberikan pertimbangan teknis. Kalau tidak memenuhi syarat, biasanya kita harus menyesuaikan lagi usulannya, ada perbaikan atau memang benar-benar tidak memenuhi syarat secara prinsip," jelasnya.

    Jenis kenaikan pangkat yang diproses pun beragam, mulai dari kenaikan pangkat reguler untuk jabatan pelaksana hingga melalui jalur jabatan struktural dan fungsional. Ketentuan administrasinya disesuaikan dengan golongan serta jenjang jabatan masing-masing ASN.

    Frekuensi pengusulan yang kini berlangsung setiap bulan turut mengubah pola kerja BKPSDM. Berkas untuk satu periode harus dipersiapkan sejak bulan sebelumnya agar pengajuan periode berikutnya tidak terlambat.

    "Jadi untuk proses kenaikan pangkat setiap bulan, satu bulan sebelumnya kami sudah mulai menyiapkan usulan untuk periode berikutnya," ujar Mas’ud. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    BKPSDM PPU Proses 500 Kenaikan Pangkat ASN di 2026

    Penulis:Cindy Elysa|Redaktur:Lodya A
    01 November 2026 pukul 19:59 WITA

    Kabid Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU, M. Mas'ud. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Peluang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengajukan kenaikan pangkat kini terbuka setiap bulan. Proses pengusulan itu tidak lagi terbatas pada jadwal tertentu seperti tahun-tahun sebelumnya.

    Tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU menargetkan sekitar 500 kenaikan pangkat ASN dapat diproses. Hingga periode 1 November, sekitar 400 ASN telah masuk dalam proses penerbitan surat keputusan (SK).

    Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU, M Mas’ud, mengatakan jumlah itu masih berpeluang bertambah hingga mendekati target akhir tahun. Pengajuan kenaikan pangkat diproses secara rutin mengikuti periode bulanan yang berlaku.

    "Setiap tahun kami perkirakan ada sekitar 500 kenaikan pangkat yang diproses sampai penerbitan SK," kata Mas’ud, Kamis (29/10/2026).

    Perubahan jadwal layanan tersebut mengikuti regulasi yang memperluas periode kenaikan pangkat. Sebelumnya, pengusulan hanya tersedia dua kali dalam setahun, kemudian berkembang menjadi enam periode sebelum akhirnya diberlakukan setiap bulan.

    Dampaknya terlihat pada pola pengajuan ASN di PPU. Pada periode April 2026, BKPSDM menerima sekitar 221 usulan, menjadi jumlah tertinggi dibandingkan periode lainnya. Sementara pada Oktober tercatat sekitar 40 usulan. Di luar dua periode tersebut, pengajuan rata-rata berkisar 20 hingga 40 ASN setiap bulan.

    Kendati kesempatan pengajuan lebih terbuka, kenaikan pangkat tidak otomatis diberikan kepada setiap ASN yang mengusulkan. Seluruh berkas tetap harus melewati pemeriksaan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk verifikasi persyaratan administrasi dan kesesuaian ketentuan kepegawaian.

    Mas’ud menjelaskan, BKN memiliki kewenangan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan kenaikan pangkat. Apabila ditemukan kekurangan dokumen, BKPSDM akan menyesuaikan berkas sebelum proses dilanjutkan. Sebaliknya, usulan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat memperoleh persetujuan.

    "Tidak semua usulan langsung disetujui. Ada proses verifikasi dan validasi di BKN sebagai instansi yang berwenang memberikan pertimbangan teknis. Kalau tidak memenuhi syarat, biasanya kita harus menyesuaikan lagi usulannya, ada perbaikan atau memang benar-benar tidak memenuhi syarat secara prinsip," jelasnya.

    Jenis kenaikan pangkat yang diproses pun beragam, mulai dari kenaikan pangkat reguler untuk jabatan pelaksana hingga melalui jalur jabatan struktural dan fungsional. Ketentuan administrasinya disesuaikan dengan golongan serta jenjang jabatan masing-masing ASN.

    Frekuensi pengusulan yang kini berlangsung setiap bulan turut mengubah pola kerja BKPSDM. Berkas untuk satu periode harus dipersiapkan sejak bulan sebelumnya agar pengajuan periode berikutnya tidak terlambat.

    "Jadi untuk proses kenaikan pangkat setiap bulan, satu bulan sebelumnya kami sudah mulai menyiapkan usulan untuk periode berikutnya," ujar Mas’ud. (Adv)

    (Sf/Lo)