Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan syarat bakal calon (Bacalon) Bupati dan wakil Bupati lewat jalur independen atau perseorangan dengan jumlah dukungan minimal 13.439 jiwa.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin mengatakan jumlah syarat minimal dukungan bacalon perseorangan tersebut diambil dari 10 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 PPU, yakni 134.383 jiwa.
“Jumlah syarat minimal bacalon perseorangan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU PPU Nomor 223 Tahun 2024,” kata Ali Yamin, Sabtu (20/4/2024).
Jadwal tahapan proses pemenuhan syarat bacalon perseorangan dilakukan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dimulai 27-29 Agustus 2024.
“Untuk bakal calon perseorangan waktunya cukup panjang karena dilakukan proses verifikasi dari KTP dukungan yang dikumpulkan,” tuturnya.
Dikatakannya, dari jumlah syarat minimal, bakal calon perseorangan ini sebarannya minimal di tiga Kecamatan dari empat kecamatan di PPU.
“Dari jumlah dukungan yang dikumpulkan minimal sebarannya di tiga Kecamatan,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan syarat bakal calon (Bacalon) Bupati dan wakil Bupati lewat jalur independen atau perseorangan dengan jumlah dukungan minimal 13.439 jiwa.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin mengatakan jumlah syarat minimal dukungan bacalon perseorangan tersebut diambil dari 10 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 PPU, yakni 134.383 jiwa.
“Jumlah syarat minimal bacalon perseorangan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU PPU Nomor 223 Tahun 2024,” kata Ali Yamin, Sabtu (20/4/2024).
Jadwal tahapan proses pemenuhan syarat bacalon perseorangan dilakukan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dimulai 27-29 Agustus 2024.
“Untuk bakal calon perseorangan waktunya cukup panjang karena dilakukan proses verifikasi dari KTP dukungan yang dikumpulkan,” tuturnya.
Dikatakannya, dari jumlah syarat minimal, bakal calon perseorangan ini sebarannya minimal di tiga Kecamatan dari empat kecamatan di PPU.
“Dari jumlah dukungan yang dikumpulkan minimal sebarannya di tiga Kecamatan,” pungkasnya.
(Sf/By)