Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Atasi Polemik Penerimaan Murid Baru, Disdikpora PPU Maksimalkan Ruang Kelas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2025 pukul 20:28 WITA

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berencana memperluas daya tampung atau memaksimalkan ruang kosong di kelas.

    Kebijakan ini dicanangkan sebagai bentuk solusi pemerintah atas polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

    Sebelumnya, pelaksanaan SPMB 2025/2026 di PPU menuai berbagai aksi protes dari kalangan orang tua karena anaknya tidak diterima di sekolah terdekat akibat keterbatasan kuota dan dialihkan ke sekolah yang jaraknya jauh.

    Keputusan pengalihan tempat sekolah itu justru mendapat penolakan dari kalangan orang tua karena terkendala akses transportasi bagi anak-anak mereka, sehingga para orang tua pun bersikeras untuk tetap menyekolahkan anaknya di sekolah terdekat.

    “Kita upayakan melakukan penggemukan supaya nanti daya tampung di sekolah negeri maupun swasta bisa terlaksana dengan baik,” ucap Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, Kamis (17/7/2025).

    Berdasarkan hasil laporan dari Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di instansinya, pemerintah pusat menyetujui rencana memperluas daya tampung kelas, selama tidak menambah rombongan kelas (rombel) baru.

    “Pemerintah pusat menyetujui dalam bentuk rencana penggemukan kelas tapi tidak setuju kalau ditambah rombel baru, apalagi semisalnya tidak tercatat dalam dapodik. Pokoknya jangan sampai misalnya kita buat rombel baru dengan menggunakan ruangan perpustakaan tapi terkena efisiensi dan pada akhirnya malah membohongi masyarakat,” bebernya.

    Sebelum menjalankan kebijakan baru, Disdikpora PPU tengah menyusun formulasi teknis pelaksanaan dengan memetakan sekolah-sekolah yang akan ditambah kuota penerimaannya.

    “Kita akan buatkan formulasinya sesegera mungkin untuk memetakan sekolah mana saja yang dapat menampung anak-anak yang tertolak saat mendaftar SPMB,” jelas Andi.

    Pemkab PPU berkomitmen berupaya semaksimal mungkin menampung seluruh anak-anak usia wajib belajar agar bisa bersekolah demi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, sehingga visi besar pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas pada 2045 mendatang bisa tercapai.

    “Bapak Bupati sebagai pimpinan daerah berharap bahwa seluruh anak-anak usia wajib belajar di PPU dapat ditampung (bersekolah) karena itu menjadi kewajiban pemerintah menyediakan akses pendidikan untuk masyarakatnya. Jangan sampai anak-anak kita putus sekolah hanya karena daya tampung tidak cukup,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    Atasi Polemik Penerimaan Murid Baru, Disdikpora PPU Maksimalkan Ruang Kelas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2025 pukul 20:28 WITA

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berencana memperluas daya tampung atau memaksimalkan ruang kosong di kelas.

    Kebijakan ini dicanangkan sebagai bentuk solusi pemerintah atas polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

    Sebelumnya, pelaksanaan SPMB 2025/2026 di PPU menuai berbagai aksi protes dari kalangan orang tua karena anaknya tidak diterima di sekolah terdekat akibat keterbatasan kuota dan dialihkan ke sekolah yang jaraknya jauh.

    Keputusan pengalihan tempat sekolah itu justru mendapat penolakan dari kalangan orang tua karena terkendala akses transportasi bagi anak-anak mereka, sehingga para orang tua pun bersikeras untuk tetap menyekolahkan anaknya di sekolah terdekat.

    “Kita upayakan melakukan penggemukan supaya nanti daya tampung di sekolah negeri maupun swasta bisa terlaksana dengan baik,” ucap Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, Kamis (17/7/2025).

    Berdasarkan hasil laporan dari Kepala Bidang dan Kepala Seksi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di instansinya, pemerintah pusat menyetujui rencana memperluas daya tampung kelas, selama tidak menambah rombongan kelas (rombel) baru.

    “Pemerintah pusat menyetujui dalam bentuk rencana penggemukan kelas tapi tidak setuju kalau ditambah rombel baru, apalagi semisalnya tidak tercatat dalam dapodik. Pokoknya jangan sampai misalnya kita buat rombel baru dengan menggunakan ruangan perpustakaan tapi terkena efisiensi dan pada akhirnya malah membohongi masyarakat,” bebernya.

    Sebelum menjalankan kebijakan baru, Disdikpora PPU tengah menyusun formulasi teknis pelaksanaan dengan memetakan sekolah-sekolah yang akan ditambah kuota penerimaannya.

    “Kita akan buatkan formulasinya sesegera mungkin untuk memetakan sekolah mana saja yang dapat menampung anak-anak yang tertolak saat mendaftar SPMB,” jelas Andi.

    Pemkab PPU berkomitmen berupaya semaksimal mungkin menampung seluruh anak-anak usia wajib belajar agar bisa bersekolah demi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, sehingga visi besar pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas pada 2045 mendatang bisa tercapai.

    “Bapak Bupati sebagai pimpinan daerah berharap bahwa seluruh anak-anak usia wajib belajar di PPU dapat ditampung (bersekolah) karena itu menjadi kewajiban pemerintah menyediakan akses pendidikan untuk masyarakatnya. Jangan sampai anak-anak kita putus sekolah hanya karena daya tampung tidak cukup,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)