Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Potret ASN Setkab PPU yang telah membeli beras lokal merek Benuo Taka (Dok: Humassetkabppu)
Penajam – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang mewajibkan membeli beras lokal merek Benuo Taka 5 Kg per bulan.
Salah satu ASN dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) PPU, Julisa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Ia menilai aturan itu bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan, tapi juga langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan petani lokal.
“Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap petani lokal agar mereka tidak lagi kesulitan dalam mendistribusikan hasil panennya. Harapannya dengan adanya pasar tetap dari ASN, petani bisa lebih semangat menanam dan tidak ragu menghadapi musim panen,” ujar Julisa, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan pembelian beras lokal yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilakukan melalui sistem pemotongan otomatis dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh bendahara masing-masing instansi.
“Kalau rekan-rekan ingin membeli lebih dari 5 Kg per bulan juga dipersilakan,” tambahnya.
Salah satu ASN di Setkab PPU, Davindo menilai kebijakan wajib beli beras lokal sejalan dengan upaya pemda dalam mendorong kedaulatan pangan serta pemberdayaan petani.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Selain membantu petani, kami sebagai ASN juga bisa mengonsumsi beras sehat tanpa harus membeli dari luar daerah. Ini win-win solution untuk semuanya,” ungkap Davindo.
“Beras Benuo Taka ini adalah hasil jerih payah petani kita sendiri. Kalau bukan kita yang mendukung, siapa lagi?,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Potret ASN Setkab PPU yang telah membeli beras lokal merek Benuo Taka (Dok: Humassetkabppu)
Penajam – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang mewajibkan membeli beras lokal merek Benuo Taka 5 Kg per bulan.
Salah satu ASN dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) PPU, Julisa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Ia menilai aturan itu bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan, tapi juga langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan petani lokal.
“Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap petani lokal agar mereka tidak lagi kesulitan dalam mendistribusikan hasil panennya. Harapannya dengan adanya pasar tetap dari ASN, petani bisa lebih semangat menanam dan tidak ragu menghadapi musim panen,” ujar Julisa, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan pembelian beras lokal yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilakukan melalui sistem pemotongan otomatis dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh bendahara masing-masing instansi.
“Kalau rekan-rekan ingin membeli lebih dari 5 Kg per bulan juga dipersilakan,” tambahnya.
Salah satu ASN di Setkab PPU, Davindo menilai kebijakan wajib beli beras lokal sejalan dengan upaya pemda dalam mendorong kedaulatan pangan serta pemberdayaan petani.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan ini. Selain membantu petani, kami sebagai ASN juga bisa mengonsumsi beras sehat tanpa harus membeli dari luar daerah. Ini win-win solution untuk semuanya,” ungkap Davindo.
“Beras Benuo Taka ini adalah hasil jerih payah petani kita sendiri. Kalau bukan kita yang mendukung, siapa lagi?,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)