Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pengelolaan Pelabuhan Speadboat Penajam resmi bepindah tangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Perhubungan (Dishub) PPU menyatakan serah terima sudah dilakukan sejak Januari 2026.
Untuk mendukung pengelolaan pelabuhan tersebut, Dishub PPU menyiapkan delapan petugas operator terbaik untuk turut dialihkan dan memperkuat pelayanan di bawah naungan provinsi.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menjelaskan bahwa pengalihan petugas ini merupakan tindak lanjut dari telah diserahkannya aset Pelabuhan Speedboat Penajam ke Pemprov Kaltim sejak Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan pelabuhan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
"Seiring telah diserahkannya aset pelabuhan ke provinsi, kami juga menyiapkan sumber daya manusianya. Dari 13 orang yang kita usulkan, provinsi membutuhkan delapan orang dengan jabatan tertentu sesuai kebutuhan operasional," ujar Agus, Selasa (13/10/2026).
Agus menyebut, saat ini proses pengalihan delapan petugas tersebut telah memasuki tahap akhir. Seluruh petugas yang diusulkan telah dipanggil oleh pihak provinsi untuk mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahap seleksi di tingkat provinsi. Semua petugas yang kita usulkan sudah dipanggil dan tinggal menunggu penetapan hasil dari provinsi," jelasnya.
Ia merinci, nantinya kedelapan petugas tersebut akan mengemban tugas sebagai operator pelabuhan. Tugas tersebut meliputi penjagaan dan pengawasan infrastruktur pelabuhan, pengawasan aktivitas pelayaran, hingga pelayanan langsung kepada penumpang seperti pengelolaan retribusi dan penjualan tiket.
"Tugas mereka sebagai operator pelabuhan sangat penting, mulai dari menjaga dan mengawasi kondisi pelabuhan, mengawasi kegiatan di lapangan, hingga membantu pelayanan kepada penumpang," terangnya.
Terkait status kepegawaian, Agus menegaskan bahwa saat ini kedelapan petugas tersebut masih berstatus sebagai pegawai Dishub PPU.
Proses administrasi masih menunggu pengumuman dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Kaltim yang diperkirakan akan keluar pada tahun ini.
"Statusnya saat ini masih menjadi pegawai kami, SK pengalihan belum terbit. Setelah ada pengumuman resmi, baru SK akan diterbitkan dan mereka akan efektif bertugas sebagai pegawai provinsi mulai tahun depan," paparnya.
Dishub PPU sendiri sebelumnya juga telah melakukan pengalihan serupa di Terminal Tipe B, empat orang petugas telah resmi menjadi pegawai provinsi per 1 Oktober lalu.
Total, ada 12 petugas yang mendukung penguatan layanan transportasi di bawah provinsi. Dishub PPU memastikan adanya pengalihan akan tetap mengoptimalkan pelayanan dan operasional internal.
Sebab, persoalan kekurangan pegawai atau petugas, Dishub selalu didukung dengan adanya regenerasi rutin dari lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang setiap tahunnya mendatangkan sekitar enam personel baru.
"Kami tidak kekurangan pegawai karena setiap tahun ada regenerasi dari STTD sekitar enam orang, sehingga kebutuhan personel kami tetap terjaga," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pengelolaan Pelabuhan Speadboat Penajam resmi bepindah tangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Perhubungan (Dishub) PPU menyatakan serah terima sudah dilakukan sejak Januari 2026.
Untuk mendukung pengelolaan pelabuhan tersebut, Dishub PPU menyiapkan delapan petugas operator terbaik untuk turut dialihkan dan memperkuat pelayanan di bawah naungan provinsi.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menjelaskan bahwa pengalihan petugas ini merupakan tindak lanjut dari telah diserahkannya aset Pelabuhan Speedboat Penajam ke Pemprov Kaltim sejak Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan pelabuhan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
"Seiring telah diserahkannya aset pelabuhan ke provinsi, kami juga menyiapkan sumber daya manusianya. Dari 13 orang yang kita usulkan, provinsi membutuhkan delapan orang dengan jabatan tertentu sesuai kebutuhan operasional," ujar Agus, Selasa (13/10/2026).
Agus menyebut, saat ini proses pengalihan delapan petugas tersebut telah memasuki tahap akhir. Seluruh petugas yang diusulkan telah dipanggil oleh pihak provinsi untuk mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahap seleksi di tingkat provinsi. Semua petugas yang kita usulkan sudah dipanggil dan tinggal menunggu penetapan hasil dari provinsi," jelasnya.
Ia merinci, nantinya kedelapan petugas tersebut akan mengemban tugas sebagai operator pelabuhan. Tugas tersebut meliputi penjagaan dan pengawasan infrastruktur pelabuhan, pengawasan aktivitas pelayaran, hingga pelayanan langsung kepada penumpang seperti pengelolaan retribusi dan penjualan tiket.
"Tugas mereka sebagai operator pelabuhan sangat penting, mulai dari menjaga dan mengawasi kondisi pelabuhan, mengawasi kegiatan di lapangan, hingga membantu pelayanan kepada penumpang," terangnya.
Terkait status kepegawaian, Agus menegaskan bahwa saat ini kedelapan petugas tersebut masih berstatus sebagai pegawai Dishub PPU.
Proses administrasi masih menunggu pengumuman dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Kaltim yang diperkirakan akan keluar pada tahun ini.
"Statusnya saat ini masih menjadi pegawai kami, SK pengalihan belum terbit. Setelah ada pengumuman resmi, baru SK akan diterbitkan dan mereka akan efektif bertugas sebagai pegawai provinsi mulai tahun depan," paparnya.
Dishub PPU sendiri sebelumnya juga telah melakukan pengalihan serupa di Terminal Tipe B, empat orang petugas telah resmi menjadi pegawai provinsi per 1 Oktober lalu.
Total, ada 12 petugas yang mendukung penguatan layanan transportasi di bawah provinsi. Dishub PPU memastikan adanya pengalihan akan tetap mengoptimalkan pelayanan dan operasional internal.
Sebab, persoalan kekurangan pegawai atau petugas, Dishub selalu didukung dengan adanya regenerasi rutin dari lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang setiap tahunnya mendatangkan sekitar enam personel baru.
"Kami tidak kekurangan pegawai karena setiap tahun ada regenerasi dari STTD sekitar enam orang, sehingga kebutuhan personel kami tetap terjaga," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)