Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    41 KKPD Diserahkan ke OPD, Pemkab PPU Mulai Terapkan Transaksi Keuangan Non-Tunai

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    04 Agustus 2025 pukul 15:06 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor meluncurkan dan menyerahkan 41 Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada seluruh OPD di aula lantai I Setkab, Senin (4/8/2025).

    KKPD merupakan inovasi yang dibuat pemerintah pusat untuk mendukung efektivitas belanja daerah dengan menerapkan sistem transaksi non-tunai. 

    Kartu ini dikembangkan sebagai alat pembayaran elektronik yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan transaksi, menekan risiko kecurangan serta mengurangi idle cash dalam pengelolaan keuangan pemerintah. 

    Selain itu KKPD juga turut mendukung belanja produk dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui katalog elektronik, toko daring dan marketplace.

    “Penggunaan KKPD merupakan langkah strategis yang diamanatkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Ini sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas yang menjadi roh utama dalam sistem keuangan daerah kita,” jelas Mudyat.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada BPD Kaltimtara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam penyediaan layanan KKPD. Mudyat lantas mengajak seluruh pengguna anggaran untuk memanfaatkan fasilitas ini secara profesional dan bertanggung jawab.

    “Kita jadikan KKPD sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Semoga ini menjadi tonggak penting menuju digitalisasi sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan KKPD akan dilakukan kembali pada 5-6 Agustus 2025 guna memastikan seluruh pengguna memahami prosedur dan teknis penggunaannya.

    Kehadiran KKPD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara

    41 KKPD Diserahkan ke OPD, Pemkab PPU Mulai Terapkan Transaksi Keuangan Non-Tunai

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    04 Agustus 2025 pukul 15:06 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor meluncurkan dan menyerahkan 41 Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada seluruh OPD di aula lantai I Setkab, Senin (4/8/2025).

    KKPD merupakan inovasi yang dibuat pemerintah pusat untuk mendukung efektivitas belanja daerah dengan menerapkan sistem transaksi non-tunai. 

    Kartu ini dikembangkan sebagai alat pembayaran elektronik yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan transaksi, menekan risiko kecurangan serta mengurangi idle cash dalam pengelolaan keuangan pemerintah. 

    Selain itu KKPD juga turut mendukung belanja produk dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui katalog elektronik, toko daring dan marketplace.

    “Penggunaan KKPD merupakan langkah strategis yang diamanatkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Ini sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas yang menjadi roh utama dalam sistem keuangan daerah kita,” jelas Mudyat.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada BPD Kaltimtara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam penyediaan layanan KKPD. Mudyat lantas mengajak seluruh pengguna anggaran untuk memanfaatkan fasilitas ini secara profesional dan bertanggung jawab.

    “Kita jadikan KKPD sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Semoga ini menjadi tonggak penting menuju digitalisasi sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan KKPD akan dilakukan kembali pada 5-6 Agustus 2025 guna memastikan seluruh pengguna memahami prosedur dan teknis penggunaannya.

    Kehadiran KKPD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. (Adv)

    (Sf/Lo)