Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Paser
Rapat Paripurna DPRD Paser bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Baling Seleloi (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan prakarsa dari pemerintah daerah.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat paripurna yang dilaksanakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baling Seleloi, DPRD Paser, Kamis (19/2/2026).
Pembentukan produk hukum merupakan bagian terpenting dari program pembangunan hukum di daerah yang diarahkan pada terciptanya tatanan hukum yang harus berpedoman pada petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku kami mengusulkan lima raperda dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah," katanya, Kamis (19/2/2026).
Adapun lima usulan yang disampaikan tersebut antara lain raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo dan raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak/Multiyears.
"Lima buah raperda ini kami sampaikan secara resmi, semoga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.
Ia berharap DPRD Paser dapat membahas dan menyepakati usulan tersebut agar dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Paser.
Dengan adanya usulan Raperda itu, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di Paser dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Paser

Rapat Paripurna DPRD Paser bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Baling Seleloi (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan prakarsa dari pemerintah daerah.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat paripurna yang dilaksanakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baling Seleloi, DPRD Paser, Kamis (19/2/2026).
Pembentukan produk hukum merupakan bagian terpenting dari program pembangunan hukum di daerah yang diarahkan pada terciptanya tatanan hukum yang harus berpedoman pada petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku kami mengusulkan lima raperda dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah," katanya, Kamis (19/2/2026).
Adapun lima usulan yang disampaikan tersebut antara lain raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo dan raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak/Multiyears.
"Lima buah raperda ini kami sampaikan secara resmi, semoga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.
Ia berharap DPRD Paser dapat membahas dan menyepakati usulan tersebut agar dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Paser.
Dengan adanya usulan Raperda itu, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di Paser dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. (Adv)
(Sf/Lo)