Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Paser
Pelaksanaan akad nikah perdana yang dilaksanakan di MPP Kabupaten Paser (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Wakil Bupati Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari menghadiri agenda akad nikah yang dilaksanakan perdana di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Paser pada Kamis (26/2/2026).
Agenda tersebut merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Grogot dan Baznas.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menjelaskan pelaksanaan akad nikah yang pertama kali dilaksanakan di gedung MPP Kabupaten Paser itu merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mendukung pelayanan publik terpadu dalam satu tempat.
"Pelaksanaan akad nikah di Mal Pelayanan Publik ini merupakan salah satu bentuk kemudahan pelayanan yang kami hadirkan," kata Ikhwan Antasari.
Ia menegaskan seluruh fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan akad nikah di gedung tersebut disediakan oleh pemerintah secara gratis seperti ruangan, tempat duduk, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Meskipun demikian, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar KUA tetap dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada dan akan disetorkan ke kas negara.
"PNBP tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan disetorkan ke kas negara," tambahnya.
Sementara Kepala Kemenag Paser Maslekhan menyebut pelaksanaan akad nikah perdana tersebut menjadi langkah awal pihaknya dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
"Ini bentuk komitmen bersama dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Paser," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Paser

Pelaksanaan akad nikah perdana yang dilaksanakan di MPP Kabupaten Paser (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Wakil Bupati Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari menghadiri agenda akad nikah yang dilaksanakan perdana di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Paser pada Kamis (26/2/2026).
Agenda tersebut merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Grogot dan Baznas.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menjelaskan pelaksanaan akad nikah yang pertama kali dilaksanakan di gedung MPP Kabupaten Paser itu merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mendukung pelayanan publik terpadu dalam satu tempat.
"Pelaksanaan akad nikah di Mal Pelayanan Publik ini merupakan salah satu bentuk kemudahan pelayanan yang kami hadirkan," kata Ikhwan Antasari.
Ia menegaskan seluruh fasilitas yang digunakan untuk melaksanakan akad nikah di gedung tersebut disediakan oleh pemerintah secara gratis seperti ruangan, tempat duduk, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Meskipun demikian, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar KUA tetap dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada dan akan disetorkan ke kas negara.
"PNBP tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan disetorkan ke kas negara," tambahnya.
Sementara Kepala Kemenag Paser Maslekhan menyebut pelaksanaan akad nikah perdana tersebut menjadi langkah awal pihaknya dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
"Ini bentuk komitmen bersama dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Paser," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)