Diskominfo Kabupaten Paser

    Perkuat Penyebaran Informasi Publik, Diskominfotaper Paser Gandeng 19 Media

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    25 Juni 2025 pukul 16:31 WITA

    Kepala Bidang IKP Diskominfostaper Paser, Asnan Latief. (Foto: Diskominfostaper Paser)

    Tana Paser - Diskominfotaper Paser menjalin kerja sama dengan 19 media untuk mendukung penyebaran informasi publik.

    Ada 15 media online dan empat media cetak yang diajak bekerja sama menyebarluaskan informasi kepada publik terkait pembangunan di Kabupaten Paser.

    Kepala Diskominfotaper, Arief Rahman melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Paser, Asnan Latif menyebut kerja sama ini baru dapat berjalan pada Mei 2025 karena penyesuaian teknis dan administrasi, serta peralihan sistem pengadaan ke INAPROC Versi 6.

    "Kami berharap dengan berjalannya kerja sama yang sebelumnya sempat tertunda ini dapat menjadi media penyebarluasan terkait pembangunan di Paser sesuai visi misi Paser Tuntas," kata Asnan Latif, Rabu (25/6/2025). 

    Kini pihak Diskominfotaper Paser juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Paser guna penguatan tata kelola komunikasi publik. 

    "Perbup yang sedang disusun ini akan menjadi pedoman resmi dalam menjalin hubungan kerja sama antar pemerintah daerah dan media massa," tambahnya

    Tujuan dari disusunnya perbub tersebut merupakan upaya guna mendukung tugas dan fungsi dari masing-masing pihak dengan tidak mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. 

    "Media diharapkan berperan aktif dalam menyampaikan visi misi Paser Tuntas serta mempublikasikan program-program strategis yang membangun daerah," ucapnya. 

    Kerja sama yang dilaksanakan Diskominfotaper ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Paser untuk memperkuat sinergi dengan media selaku mitra pemerintah yang akan memberikan informasi kepada publik secara Profesional, Transparan dan Akuntabel. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Paser

    Perkuat Penyebaran Informasi Publik, Diskominfotaper Paser Gandeng 19 Media

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    25 Juni 2025 pukul 16:31 WITA

    Kepala Bidang IKP Diskominfostaper Paser, Asnan Latief. (Foto: Diskominfostaper Paser)

    Tana Paser - Diskominfotaper Paser menjalin kerja sama dengan 19 media untuk mendukung penyebaran informasi publik.

    Ada 15 media online dan empat media cetak yang diajak bekerja sama menyebarluaskan informasi kepada publik terkait pembangunan di Kabupaten Paser.

    Kepala Diskominfotaper, Arief Rahman melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Paser, Asnan Latif menyebut kerja sama ini baru dapat berjalan pada Mei 2025 karena penyesuaian teknis dan administrasi, serta peralihan sistem pengadaan ke INAPROC Versi 6.

    "Kami berharap dengan berjalannya kerja sama yang sebelumnya sempat tertunda ini dapat menjadi media penyebarluasan terkait pembangunan di Paser sesuai visi misi Paser Tuntas," kata Asnan Latif, Rabu (25/6/2025). 

    Kini pihak Diskominfotaper Paser juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Paser guna penguatan tata kelola komunikasi publik. 

    "Perbup yang sedang disusun ini akan menjadi pedoman resmi dalam menjalin hubungan kerja sama antar pemerintah daerah dan media massa," tambahnya

    Tujuan dari disusunnya perbub tersebut merupakan upaya guna mendukung tugas dan fungsi dari masing-masing pihak dengan tidak mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. 

    "Media diharapkan berperan aktif dalam menyampaikan visi misi Paser Tuntas serta mempublikasikan program-program strategis yang membangun daerah," ucapnya. 

    Kerja sama yang dilaksanakan Diskominfotaper ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Paser untuk memperkuat sinergi dengan media selaku mitra pemerintah yang akan memberikan informasi kepada publik secara Profesional, Transparan dan Akuntabel. (Adv)

    (Sf/Lo)