Diskominfo Kabupaten Paser

    Pemkab Paser Siap Jalani Verifikasi Kabupaten Layak Anak

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    03 Juni 2025 pukul 14:02 WITA

    Kegiatan Jadwal Verifikasi Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser (Foto: Humas Pemerintah Kabupaten Paser)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar rapat di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, pada Selasa (3/6/2025).
    
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI terkait jadwal Verifikasi Hybrid (VLH) untuk evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Surat tersebut bernomor B-30/D.PHA.2/TK.05.03/2025 dan berisi pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan verifikasi.

    Dalam sambutannya Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyebut pengembangan kabupaten layak anak salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia. Ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011. 

    "KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilaksanakan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan," katanya. 

    Dibutuhkan komitmen yang kuat, sinergi dan berkelanjutan untuk mewujudkan kabupaten/kecamatan layak anak. Hal ini dapat tercapai jika pembangunan dilakukan berbasis hak anak dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

    Evaluasi dimulai dari evaluasi mandiri oleh daerah, verifikasi administrasi oleh provinsi, kemudian hasilnya diserahkan ke pusat untuk ditinjau kembali.

    "Verifikasi lapangan hybrid ini merupakan wujud komitmen daerah dalam membangun KLA di Paser," ujarnya.

    Sebanyak 90 persen kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) telah berkomitmen mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Kabupaten Paser sendiri memiliki salah satu dari tiga puskesmas di Kaltim yang memenuhi standar Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

    Selain itu Pemkab Paser juga mendukung penanganan stunting dengan membentuk tim khusus yang telah disahkan melalui SK Bupati. Desa Songka dan Janju juga menjadi lokus Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian PPPA RI dari empat desa di Kaltim. (Adv)


    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Paser

    Pemkab Paser Siap Jalani Verifikasi Kabupaten Layak Anak

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    03 Juni 2025 pukul 14:02 WITA

    Kegiatan Jadwal Verifikasi Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser (Foto: Humas Pemerintah Kabupaten Paser)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar rapat di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, pada Selasa (3/6/2025).
    
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI terkait jadwal Verifikasi Hybrid (VLH) untuk evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Surat tersebut bernomor B-30/D.PHA.2/TK.05.03/2025 dan berisi pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan verifikasi.

    Dalam sambutannya Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyebut pengembangan kabupaten layak anak salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia. Ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011. 

    "KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilaksanakan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan," katanya. 

    Dibutuhkan komitmen yang kuat, sinergi dan berkelanjutan untuk mewujudkan kabupaten/kecamatan layak anak. Hal ini dapat tercapai jika pembangunan dilakukan berbasis hak anak dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

    Evaluasi dimulai dari evaluasi mandiri oleh daerah, verifikasi administrasi oleh provinsi, kemudian hasilnya diserahkan ke pusat untuk ditinjau kembali.

    "Verifikasi lapangan hybrid ini merupakan wujud komitmen daerah dalam membangun KLA di Paser," ujarnya.

    Sebanyak 90 persen kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) telah berkomitmen mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Kabupaten Paser sendiri memiliki salah satu dari tiga puskesmas di Kaltim yang memenuhi standar Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

    Selain itu Pemkab Paser juga mendukung penanganan stunting dengan membentuk tim khusus yang telah disahkan melalui SK Bupati. Desa Songka dan Janju juga menjadi lokus Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian PPPA RI dari empat desa di Kaltim. (Adv)


    (Sf/Lo)