Diskominfo Kabupaten Paser

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Paser Tekankan Optimalisasi Kerja

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    06 April 2026 pukul 13:22 WITA

    Pelantikan tiga Pejabat Tinggi Pratama (JPT) di Pendopo Lou Bapekat, Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Senin (6/4/2026).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Lou Bapekat dan dihadiri oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari beserta Sekda Paser, Katsul Wijaya beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Paser.

    Tiga pejabat yang dilantik di antaranya Asisten Administrasi Umum, Pamardi Bayu Aji, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Aji Mohd Tommy Serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, M Arfah.

    Fahmi Fadli yang melantik pejabat tersebut dalam sambutannya menyebut ketiga pejabat yang telah dilantik untuk segera bekerja secara optimal dalam memimpin unit organisasi yang baru.

    Untuk itu seluruh potensi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat penting untuk dimanfaatkan guna mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan mencapai cita-cita yang tertuang dalam visi misi 'Paser Tuntas'. 

    "Untuk ketiga prlaksana tugas yang pada hari ini berakhir masa tugasnya saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan selama ini," katanya, Senin (6/4/2026).

    Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kabupaten memiliki peran sentral sebagai regulator dan fasilitator guna mewujudkan hunian yang layak dan berkelanjutan.

    Pada bidang perumahan, ia menekankan agar dihadirkannya inovasi agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses program pengadaan rumah murah, serta membangkitkan kondisi kawasan permukiman keswadayaan masyarakat dalam memperbaiki kondisi kawasan permukiman.

    Salah satu hal yang ia perhatikan yaitu penanganan kebakaran yang melanda Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis.

    "Satuan tugas utama yang harus segera mendapatkan perhatian serius pada 2026 ini yaitu penanganan pasca kebakaran di Desa Muara Adang," tuturnya.

    Pihaknya berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran guna membangun kembali perumahan yang layak bagi para korban dan disertai teknologi deteksi dini kebakaran. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Paser

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Paser Tekankan Optimalisasi Kerja

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    06 April 2026 pukul 13:22 WITA

    Pelantikan tiga Pejabat Tinggi Pratama (JPT) di Pendopo Lou Bapekat, Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Senin (6/4/2026).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Lou Bapekat dan dihadiri oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari beserta Sekda Paser, Katsul Wijaya beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Paser.

    Tiga pejabat yang dilantik di antaranya Asisten Administrasi Umum, Pamardi Bayu Aji, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Aji Mohd Tommy Serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, M Arfah.

    Fahmi Fadli yang melantik pejabat tersebut dalam sambutannya menyebut ketiga pejabat yang telah dilantik untuk segera bekerja secara optimal dalam memimpin unit organisasi yang baru.

    Untuk itu seluruh potensi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat penting untuk dimanfaatkan guna mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan mencapai cita-cita yang tertuang dalam visi misi 'Paser Tuntas'. 

    "Untuk ketiga prlaksana tugas yang pada hari ini berakhir masa tugasnya saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan selama ini," katanya, Senin (6/4/2026).

    Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kabupaten memiliki peran sentral sebagai regulator dan fasilitator guna mewujudkan hunian yang layak dan berkelanjutan.

    Pada bidang perumahan, ia menekankan agar dihadirkannya inovasi agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses program pengadaan rumah murah, serta membangkitkan kondisi kawasan permukiman keswadayaan masyarakat dalam memperbaiki kondisi kawasan permukiman.

    Salah satu hal yang ia perhatikan yaitu penanganan kebakaran yang melanda Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis.

    "Satuan tugas utama yang harus segera mendapatkan perhatian serius pada 2026 ini yaitu penanganan pasca kebakaran di Desa Muara Adang," tuturnya.

    Pihaknya berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran guna membangun kembali perumahan yang layak bagi para korban dan disertai teknologi deteksi dini kebakaran. (Adv)

    (Sf/Lo)