Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Diskominfo Kabupaten Paser
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli dalam pertemuan di revisi RTRW. (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Sebanyak 116 objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) teridentifikasi di wilayah Kabupaten Paser.
Hal itu diketahui setelah Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menghadiri agenda strategis nasional terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Rapat Prambanan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang.
Dari hasil kajian, 116 objek IPPR di wilayah perkotaan terindentifikasi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang.
dr. Fahmi Fadli menyebut diperlukan langkah percepatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Maka itu, isu kesesuaian pemanfaatan ruang telah menjadi fokus oleh Pemkab Paser.
"Ini menjadi tanggung jawab kami. Kami juga baru mendapat gambaran bahwa Kabupaten Paser masih ada di zona yang memerlukan perhatian serius dalam hal ini," kata dr. Fahmi Fadli, Kamis (7/5/2026).
Ia mengaku koordinasi dan kolaborasi lintas sektor serta anggaran yang memadai dibutuhkan dalam mengevaluasi hal tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses sampai dengan selesai.
Penertiban tata ruang dinilai sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yaitu Paser Tuntas. Hal tersebut dikarenakan penataan ruang dapat menciptakan iklim yang sehat serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Kami menyadari hal ini membutuhkan anggaran dan dukungan dari berbagai pihak. Kami juga akan menyiapkan kebutuhan anggaran serta berharap pendampingan dari ATR/BPN agar proses berjalan optimal," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Diskominfo Kabupaten Paser

Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli dalam pertemuan di revisi RTRW. (Foto: Prokopim Paser)
Tana Paser - Sebanyak 116 objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) teridentifikasi di wilayah Kabupaten Paser.
Hal itu diketahui setelah Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menghadiri agenda strategis nasional terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Rapat Prambanan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang.
Dari hasil kajian, 116 objek IPPR di wilayah perkotaan terindentifikasi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang.
dr. Fahmi Fadli menyebut diperlukan langkah percepatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Maka itu, isu kesesuaian pemanfaatan ruang telah menjadi fokus oleh Pemkab Paser.
"Ini menjadi tanggung jawab kami. Kami juga baru mendapat gambaran bahwa Kabupaten Paser masih ada di zona yang memerlukan perhatian serius dalam hal ini," kata dr. Fahmi Fadli, Kamis (7/5/2026).
Ia mengaku koordinasi dan kolaborasi lintas sektor serta anggaran yang memadai dibutuhkan dalam mengevaluasi hal tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses sampai dengan selesai.
Penertiban tata ruang dinilai sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yaitu Paser Tuntas. Hal tersebut dikarenakan penataan ruang dapat menciptakan iklim yang sehat serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Kami menyadari hal ini membutuhkan anggaran dan dukungan dari berbagai pihak. Kami juga akan menyiapkan kebutuhan anggaran serta berharap pendampingan dari ATR/BPN agar proses berjalan optimal," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)