Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Paser
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Paser, Aji Mohd Tommy. (foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) akan memberikan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 350 rumah tahun ini.
Ini merupakan upaya Pemkab Paser untuk menuntaskan kemiskinan di wilayah Paser. Anggaran RTLH ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan merehab 150 unit dan Perkimtam 200 unit.
Plt Kepala Dinas Perkimtan, Aji Mohd Tommy menyebut bantuan RTLH ini merupakan bagian dari sebelas program prioritas Bupati Paser, Fahmi Fadli dalam upaya menyejahterakan rakyat Paser.
"Rehab RTLH ini masuk dalam sebelas program prioritas Bupati Paser. Tujuannya untuk menuntaskan kemiskinan melalui rehab RTLH dalam lima tahun ke depan," kata Aji, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan masih ada sekitar 4.740 RTLH yang terdata dan akan diverifikasi ulang serta disinkronkan dengan data Dinas Sosial (Dinsos).
"Dalam lima tahun ke depan targetnya ada sekitar 900 unit rehab RTLH yang dibagi setiap tahunnya sekitar 200-250 unit," tambahnya.
Ia menjelaskan program tersebut telah berjalan dan hingga kini selalu berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut didukung oleh pemanfaatan berbagai sumber pendanaan, yakni anggaran daerah, anggaran pemprov, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari kementerian, serta dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dari pihak swasta.
"Setiap tahun kami memiliki target 200-250 unit RTLH untuk direhab. Tapi realisasinya dalam satu tahun bisa lebih dari target," ucapnya.
Sementara itu, masyarakat yang berhak menerima bantuan program rehabilitasi RTLH di antaranya adalah warga yang tergolong tidak mampu, memiliki rumah dengan struktur bangunan yang rusak berat atau tidak memadai, luas hunian di bawah standar layak huni 7,2–9 meter persegi per orang, menempati rumah milik sendiri yang berdiri di atas tanah milik pribadi, serta memiliki KTP Kabupaten Paser. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Kabupaten Paser

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Paser, Aji Mohd Tommy. (foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) akan memberikan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 350 rumah tahun ini.
Ini merupakan upaya Pemkab Paser untuk menuntaskan kemiskinan di wilayah Paser. Anggaran RTLH ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan merehab 150 unit dan Perkimtam 200 unit.
Plt Kepala Dinas Perkimtan, Aji Mohd Tommy menyebut bantuan RTLH ini merupakan bagian dari sebelas program prioritas Bupati Paser, Fahmi Fadli dalam upaya menyejahterakan rakyat Paser.
"Rehab RTLH ini masuk dalam sebelas program prioritas Bupati Paser. Tujuannya untuk menuntaskan kemiskinan melalui rehab RTLH dalam lima tahun ke depan," kata Aji, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan masih ada sekitar 4.740 RTLH yang terdata dan akan diverifikasi ulang serta disinkronkan dengan data Dinas Sosial (Dinsos).
"Dalam lima tahun ke depan targetnya ada sekitar 900 unit rehab RTLH yang dibagi setiap tahunnya sekitar 200-250 unit," tambahnya.
Ia menjelaskan program tersebut telah berjalan dan hingga kini selalu berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut didukung oleh pemanfaatan berbagai sumber pendanaan, yakni anggaran daerah, anggaran pemprov, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari kementerian, serta dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dari pihak swasta.
"Setiap tahun kami memiliki target 200-250 unit RTLH untuk direhab. Tapi realisasinya dalam satu tahun bisa lebih dari target," ucapnya.
Sementara itu, masyarakat yang berhak menerima bantuan program rehabilitasi RTLH di antaranya adalah warga yang tergolong tidak mampu, memiliki rumah dengan struktur bangunan yang rusak berat atau tidak memadai, luas hunian di bawah standar layak huni 7,2–9 meter persegi per orang, menempati rumah milik sendiri yang berdiri di atas tanah milik pribadi, serta memiliki KTP Kabupaten Paser. (Adv)
(Sf/Lo)