Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    UMKM Kutim Terkendala Syarat PIRT, Dinas Sarankan Ajukan Bantuan Rumah Produksi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 November 2025 pukul 19:41 WITA

    Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) masih mengeluhkan persyaratan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama kewajiban memiliki rumah produksi yang terpisah dari area rumah tangga.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Dasarfani, menyampaikan aturan tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi demi menjamin higienitas produk pangan.

    “Memang itu syarat PIRT. Rumah produksi dengan rumah tangga itu harus berbeda. Tempatnya harus higienis dan tidak boleh menyatu,” ujar Dasarfani.

    Ia menambahkan ,pemisahan tempat produksi menjadi dasar penilaian tim kelayakan dari Dinas Kesehatan sebelum mengeluarkan rekomendasi. 

    “Karena nanti ada kunjungan tim kelayakan. Kalau tidak sesuai, bisa kena blacklist,” tambahnya.

    Menanggapi soal tambahan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha, Dasarfani mengatakan bahwa mereka bisa mengajukan bantuan pembangunan rumah produksi melalui beberapa instansi pemerintah.

    “Kalau pelaku usaha belum punya rumah produksi, saya rasa mereka bisa minta bantu ke Dinas Koperasi maupun ke disperindag. minta buatkan rumah produksi. Boleh sebenarnya,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan saat masih bertugas di Dinas Koperasi, pihaknya pernah membangun berbagai rumah produksi untuk pelaku usaha baik secara individu maupun kelompok.

    “Ada di Sangkulirang, Kaubun, Muara Bengkal, Muara Ancalong. Kami pernah buat rumah produksi aren, bambu, sampai coklat,” ungkapnya.

    Dasarfani mengatakan, pembangunan tersebut juga bisa bersumber dari aspirasi DPRD yang kemudian disalurkan melalui Dinas Koperasi. Rumah produksi bisa bersifat mandiri atau digunakan bersama tergantung kebutuhan dan kapasitas usaha.

    Terkait persyaratan, Ia menyebut lokasi rumah produksi bisà berasal dari lahan pribadi, lahan bersama, maupun aset desa. Jika syarat terpenuhi, pembangunan dapat diajukan lewat pelaku usaha setempat.

    “Nanti bangunan itu dihibahkan kepada pelaku usaha. Yang penting sudah dibantu, mereka bisa menjalankan usahanya,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    UMKM Kutim Terkendala Syarat PIRT, Dinas Sarankan Ajukan Bantuan Rumah Produksi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 November 2025 pukul 19:41 WITA

    Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) masih mengeluhkan persyaratan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama kewajiban memiliki rumah produksi yang terpisah dari area rumah tangga.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Dasarfani, menyampaikan aturan tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi demi menjamin higienitas produk pangan.

    “Memang itu syarat PIRT. Rumah produksi dengan rumah tangga itu harus berbeda. Tempatnya harus higienis dan tidak boleh menyatu,” ujar Dasarfani.

    Ia menambahkan ,pemisahan tempat produksi menjadi dasar penilaian tim kelayakan dari Dinas Kesehatan sebelum mengeluarkan rekomendasi. 

    “Karena nanti ada kunjungan tim kelayakan. Kalau tidak sesuai, bisa kena blacklist,” tambahnya.

    Menanggapi soal tambahan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha, Dasarfani mengatakan bahwa mereka bisa mengajukan bantuan pembangunan rumah produksi melalui beberapa instansi pemerintah.

    “Kalau pelaku usaha belum punya rumah produksi, saya rasa mereka bisa minta bantu ke Dinas Koperasi maupun ke disperindag. minta buatkan rumah produksi. Boleh sebenarnya,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan saat masih bertugas di Dinas Koperasi, pihaknya pernah membangun berbagai rumah produksi untuk pelaku usaha baik secara individu maupun kelompok.

    “Ada di Sangkulirang, Kaubun, Muara Bengkal, Muara Ancalong. Kami pernah buat rumah produksi aren, bambu, sampai coklat,” ungkapnya.

    Dasarfani mengatakan, pembangunan tersebut juga bisa bersumber dari aspirasi DPRD yang kemudian disalurkan melalui Dinas Koperasi. Rumah produksi bisa bersifat mandiri atau digunakan bersama tergantung kebutuhan dan kapasitas usaha.

    Terkait persyaratan, Ia menyebut lokasi rumah produksi bisà berasal dari lahan pribadi, lahan bersama, maupun aset desa. Jika syarat terpenuhi, pembangunan dapat diajukan lewat pelaku usaha setempat.

    “Nanti bangunan itu dihibahkan kepada pelaku usaha. Yang penting sudah dibantu, mereka bisa menjalankan usahanya,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)