Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Tapal Batas Kutim-Berau Buntu, Ardiansyah Sebut Tunggu Hasil Kemendagri

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya
    10 Oktober 2026 pukul 15:30 WITA

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pembahasan tapal batas Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau belum menemukan titik terang. Perbedaan kajian dan penafsiran terhadap usulan batas wilayah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat kedua daerah belum mencapai kesepakatan.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Pemkab Kutim menerima usulan pemerintah provinsi karena mengacu pada kaidah penetapan batas wilayah. Namun, Pemkab Berau belum menyepakati usulan tersebut.

    “Tapal batas kita sepakat untuk tidak sepakat. Kutim sepakat dengan usulan provinsi, karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tetapi di sisi lain mungkin pihak Berau karena masih belum sepakat apa yang ditawarkan oleh provinsi, jadi kemarin tidak sepakat,” ujar Ardiansyah.

    Pembahasan tersebut berkaitan dengan penggunaan peta dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023–2042. Adapun Pemkab Berau disebut masih memerlukan sinkronisasi data pembanding, termasuk aspek historis wilayah, sebelum menyepakati usulan tersebut.

    Belum adanya kesepakatan membuat Ardiansyah memerintahkan asisten dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia khawatir persoalan batas wilayah yang berlarut-larut dapat memicu gesekan di lapangan.

    “Makanya saya sudah memerintahkan kepada asisten dan Kepala Bagian Tapem untuk segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena yang kita khawatirkan perbatasan ini tidak segera, itu nanti gesekan di lapangan, maka kita yang bertanggung jawab,” jelasnya.

    Ardiansyah menjelaskan, garis batas dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 masih bersifat indikatif atau imajiner. Menurutnya, penetapan batas secara lebih rinci perlu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan terlebih dahulu mencermati kondisi batas wilayah di lapangan.

    Kendala lainnya, kedua daerah sama-sama membawa kajian, tetapi memiliki penafsiran berbeda terhadap hasil kajian tersebut.

    “Kutim bawa kajian kemarin, semuanya bawa, dua-duanya bawa kajian. Terjemahannya berbeda. Nah, ini yang sulit,” ungkapnya.

    Meski belum mencapai kesepakatan, Ardiansyah menyebut penyelesaian persoalan tapal batas masih dapat ditempuh melalui Kemendagri tanpa harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Enggak ada, kita enggak perlu pakai MK. Kalau mereka bawa ke MK juga silakan, tapi sepertinya enggak ada. Cukup di Kemendagri aja,” tegasnya.

    Pemkab Kutim kini menunggu hasil pembahasan di Kemendagri untuk mengetahui langkah penyelesaian selanjutnya. “Kita tunggu nanti Mendagri apa hasilnya,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Tapal Batas Kutim-Berau Buntu, Ardiansyah Sebut Tunggu Hasil Kemendagri

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya
    10 Oktober 2026 pukul 15:30 WITA

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pembahasan tapal batas Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau belum menemukan titik terang. Perbedaan kajian dan penafsiran terhadap usulan batas wilayah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat kedua daerah belum mencapai kesepakatan.

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Pemkab Kutim menerima usulan pemerintah provinsi karena mengacu pada kaidah penetapan batas wilayah. Namun, Pemkab Berau belum menyepakati usulan tersebut.

    “Tapal batas kita sepakat untuk tidak sepakat. Kutim sepakat dengan usulan provinsi, karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tetapi di sisi lain mungkin pihak Berau karena masih belum sepakat apa yang ditawarkan oleh provinsi, jadi kemarin tidak sepakat,” ujar Ardiansyah.

    Pembahasan tersebut berkaitan dengan penggunaan peta dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023–2042. Adapun Pemkab Berau disebut masih memerlukan sinkronisasi data pembanding, termasuk aspek historis wilayah, sebelum menyepakati usulan tersebut.

    Belum adanya kesepakatan membuat Ardiansyah memerintahkan asisten dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia khawatir persoalan batas wilayah yang berlarut-larut dapat memicu gesekan di lapangan.

    “Makanya saya sudah memerintahkan kepada asisten dan Kepala Bagian Tapem untuk segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena yang kita khawatirkan perbatasan ini tidak segera, itu nanti gesekan di lapangan, maka kita yang bertanggung jawab,” jelasnya.

    Ardiansyah menjelaskan, garis batas dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 masih bersifat indikatif atau imajiner. Menurutnya, penetapan batas secara lebih rinci perlu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan terlebih dahulu mencermati kondisi batas wilayah di lapangan.

    Kendala lainnya, kedua daerah sama-sama membawa kajian, tetapi memiliki penafsiran berbeda terhadap hasil kajian tersebut.

    “Kutim bawa kajian kemarin, semuanya bawa, dua-duanya bawa kajian. Terjemahannya berbeda. Nah, ini yang sulit,” ungkapnya.

    Meski belum mencapai kesepakatan, Ardiansyah menyebut penyelesaian persoalan tapal batas masih dapat ditempuh melalui Kemendagri tanpa harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Enggak ada, kita enggak perlu pakai MK. Kalau mereka bawa ke MK juga silakan, tapi sepertinya enggak ada. Cukup di Kemendagri aja,” tegasnya.

    Pemkab Kutim kini menunggu hasil pembahasan di Kemendagri untuk mengetahui langkah penyelesaian selanjutnya. “Kita tunggu nanti Mendagri apa hasilnya,” tutupnya.

    (Sf/Lo)