Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur
Kepala DPMPTSP Kutai Timur (Kutim), Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Perkembangan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) hingga kini masih belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Kepala DPMPTSP Kutai Timur (Kutim), Dasarfani, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada investor yang benar-benar mulai beroperasi di kawasan tersebut.
Salah satu perusahaan yang sempat menunjukkan minat adalah PT Sinotrans Overseas Indonesia. Namun rencana investasi itu belum bisa dilanjutkan karena masa kontrak yang diajukan perusahaan hanya dua tahun, sementara aturan mengharuskan kontrak minimal 20 hingga 30 tahun.
“Karena kita memberikan insentif, termasuk masa bebas empat tahun, jadi kontraknya harus sesuai aturan. Saat ini sedang kami kaji ulang,” ujar Dasarfani.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kondisi ini kepada Bupati Kutim, dan ia diminta agar seluruh proses dipastikan sesuai regulasi demi menghindari potensi masalah ke depan.
Meski realisasi investasi belum berjalan, minat dari calon investor sebenarnya cukup banyak.
“Sudah ada sekitar 12 perusahaan yang meninjau KEK, tapi mereka belum masuk. Kendala dari kami tidak ada, mungkin dari pihak perusahaan yang masih menunggu waktu,” jelasnya.
Dasarfani berharap pembenahan regulasi, terutama Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif daerah, dapat segera dibenahi untuk memberikan kepastian bagi investor.
“Di tahun kedepan, jika aturan-aturan terutama Perbup tentang insentif daerah di KEK sudah kita benahi dan diselesaikan, Insya Allah investor akan masuk,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

Kepala DPMPTSP Kutai Timur (Kutim), Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Perkembangan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) hingga kini masih belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Kepala DPMPTSP Kutai Timur (Kutim), Dasarfani, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada investor yang benar-benar mulai beroperasi di kawasan tersebut.
Salah satu perusahaan yang sempat menunjukkan minat adalah PT Sinotrans Overseas Indonesia. Namun rencana investasi itu belum bisa dilanjutkan karena masa kontrak yang diajukan perusahaan hanya dua tahun, sementara aturan mengharuskan kontrak minimal 20 hingga 30 tahun.
“Karena kita memberikan insentif, termasuk masa bebas empat tahun, jadi kontraknya harus sesuai aturan. Saat ini sedang kami kaji ulang,” ujar Dasarfani.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kondisi ini kepada Bupati Kutim, dan ia diminta agar seluruh proses dipastikan sesuai regulasi demi menghindari potensi masalah ke depan.
Meski realisasi investasi belum berjalan, minat dari calon investor sebenarnya cukup banyak.
“Sudah ada sekitar 12 perusahaan yang meninjau KEK, tapi mereka belum masuk. Kendala dari kami tidak ada, mungkin dari pihak perusahaan yang masih menunggu waktu,” jelasnya.
Dasarfani berharap pembenahan regulasi, terutama Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif daerah, dapat segera dibenahi untuk memberikan kepastian bagi investor.
“Di tahun kedepan, jika aturan-aturan terutama Perbup tentang insentif daerah di KEK sudah kita benahi dan diselesaikan, Insya Allah investor akan masuk,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)