Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Pemkab Kutim Siapkan Regulasi Wajib PAUD, Targetkan Tidak Ada Lagi ATS

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (foto:lisda/foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Program wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang sekolah dasar kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan PAUD kini telah menjadi kewajiban sebagai bagian dari pelaksanaan wajib belajar 13 tahun.

    “PAUD itu sudah menjadi satu kewajiban. Wajib belajar 13 tahun ini memang keniscayaan,” ujar Ardiansyah.

    Untuk memastikan program tersebut dapat segera berjalan, Bupati meminta Dinas Pendidikan Kutim menyusun regulasi sementara sebagai langkah awal sebelum aturan permanen diterbitkan.

    “Saya minta Dinas Pendidikan membuat regulasi sementara dulu. Apakah perlu atau seperti apa nantinya, supaya ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

    Ardiansyah menyebut salah satu alasan pentingnya PAUD wajib adalah untuk mencegah munculnya Anak Tidak Sekolah (ATS). Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses belajar anak dan berdampak panjang terhadap kualitas pendidikan.

    “Kita tidak ingin ada ATS, karena itu seperti memulai dari awal lagi. Jadi harus disiapkan sejak dini,” tegasnya.

    Meski demikian, Ardiansyah mengakui masih ada tantangan dalam penyediaan layanan PAUD. Saat ini Kutim baru memiliki sekitar 27 lembaga PAUD, jumlah yang masih jauh dari kebutuhan.

    “Paling tidak setiap desa kita harapkan ada. Inilah salah satu tantangan kita, terutama di desa-desa yang jauh,” ungkapnya.

    Terkait keterbatasan fasilitas, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji penyesuaian regulasi, termasuk kemungkinan penerapan zonasi berdasarkan kondisi geografis dan setiap wilayah.

    “Mungkin nanti kita lihat dulu regulasinya, apakah bisa menyesuaikan dengan zonasi dan sebagainya. Yang jelas kita harus memulainya,” pungkasnya 

    Pemkab Kutim berharap pelaksanaan wajib PAUD dapat berjalan secara bertahap dan merata, sambil terus meningkatkan ketersediaan fasilitas pendidikan di seluruh desa. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Pemkab Kutim Siapkan Regulasi Wajib PAUD, Targetkan Tidak Ada Lagi ATS

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (foto:lisda/foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Program wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang sekolah dasar kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

    Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan PAUD kini telah menjadi kewajiban sebagai bagian dari pelaksanaan wajib belajar 13 tahun.

    “PAUD itu sudah menjadi satu kewajiban. Wajib belajar 13 tahun ini memang keniscayaan,” ujar Ardiansyah.

    Untuk memastikan program tersebut dapat segera berjalan, Bupati meminta Dinas Pendidikan Kutim menyusun regulasi sementara sebagai langkah awal sebelum aturan permanen diterbitkan.

    “Saya minta Dinas Pendidikan membuat regulasi sementara dulu. Apakah perlu atau seperti apa nantinya, supaya ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

    Ardiansyah menyebut salah satu alasan pentingnya PAUD wajib adalah untuk mencegah munculnya Anak Tidak Sekolah (ATS). Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses belajar anak dan berdampak panjang terhadap kualitas pendidikan.

    “Kita tidak ingin ada ATS, karena itu seperti memulai dari awal lagi. Jadi harus disiapkan sejak dini,” tegasnya.

    Meski demikian, Ardiansyah mengakui masih ada tantangan dalam penyediaan layanan PAUD. Saat ini Kutim baru memiliki sekitar 27 lembaga PAUD, jumlah yang masih jauh dari kebutuhan.

    “Paling tidak setiap desa kita harapkan ada. Inilah salah satu tantangan kita, terutama di desa-desa yang jauh,” ungkapnya.

    Terkait keterbatasan fasilitas, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji penyesuaian regulasi, termasuk kemungkinan penerapan zonasi berdasarkan kondisi geografis dan setiap wilayah.

    “Mungkin nanti kita lihat dulu regulasinya, apakah bisa menyesuaikan dengan zonasi dan sebagainya. Yang jelas kita harus memulainya,” pungkasnya 

    Pemkab Kutim berharap pelaksanaan wajib PAUD dapat berjalan secara bertahap dan merata, sambil terus meningkatkan ketersediaan fasilitas pendidikan di seluruh desa. (Adv)

    (Sf/Rs)