Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Pelaku UMKM Sangatta Belum Paham Cara Membuat NIB, DPMPTSP Kutim Terus Lakukan Sosialisasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Kesadaran pelaku UMKM di Kutai Timur (Kutim), khususnya di Sangatta, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) masih rendah. Banyak yang belum mengajukan NIB karena belum memahami prosedur pembuatannya, meski mereka menyadari pentingnya legalitas usaha.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Dasarfani, menyampaikan pihaknya terus memberikan sosialisasi, namun tidak bisa memaksa pelaku usaha untuk membuat NIB.

    “NIB itu tidak memaksa. Semua kembali pada kesadaran pelaku usaha,” ujarnya.

    Ia menambahkan tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan saat berurusan dengan lembaga seperti perbankan yang membutuhkan legalitas usaha sebagai syarat utama.

    “Kalau mereka tidak mengurus NIB, mereka tidak bisa beraktivitas yang berkaitan dengan bank dan lainnya, karena dasarnya memang harus ada NIB,” jelasnya.

    Menurut Dasarfani, pembuatan NIB cukup mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), yaitu sistem yang disediakan pemerintah untuk mengurus perizinan usaha secara online.

    “Mereka hanya memasukkan data di OSS, nanti sistem memvalidasi, dan setelah diterima mereka bisa mencetak sendiri NIB-nya. Sebenarnya mudah, tergantung kemauan mereka,” katanya.

    Meski tidak bisa memaksa, DPMPTSP tetap melakukan sosialisasi secara rutin agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas usaha dan siap saat berurusan dengan pihak lain yang mensyaratkan NIB.

    “Kalau mereka ingin urusan dengan bank lancar, ya harus punya NIB. Kalau tidak ada, itu jadi kendala bagi mereka sendiri. Tapi sosialisasi tetap kami lakukan,” jelasnya.

    Disisi lain, Salah satu pelaku usaha kecil asal Sangatta, Nurhayati, mengaku sudah dua kali mengikuti sosialisasi namun tetap kesulitan saat mencoba mendaftar sendiri.

    "Pas dijelaskan rasanya mudah, tapi waktu saya coba sendiri malah bingung lagi. Ada langkah-langkah di OSS yang saya tidak paham. Akhirnya saya bolak-balik minta bantu teman," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Pelaku UMKM Sangatta Belum Paham Cara Membuat NIB, DPMPTSP Kutim Terus Lakukan Sosialisasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Kesadaran pelaku UMKM di Kutai Timur (Kutim), khususnya di Sangatta, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) masih rendah. Banyak yang belum mengajukan NIB karena belum memahami prosedur pembuatannya, meski mereka menyadari pentingnya legalitas usaha.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Dasarfani, menyampaikan pihaknya terus memberikan sosialisasi, namun tidak bisa memaksa pelaku usaha untuk membuat NIB.

    “NIB itu tidak memaksa. Semua kembali pada kesadaran pelaku usaha,” ujarnya.

    Ia menambahkan tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan saat berurusan dengan lembaga seperti perbankan yang membutuhkan legalitas usaha sebagai syarat utama.

    “Kalau mereka tidak mengurus NIB, mereka tidak bisa beraktivitas yang berkaitan dengan bank dan lainnya, karena dasarnya memang harus ada NIB,” jelasnya.

    Menurut Dasarfani, pembuatan NIB cukup mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), yaitu sistem yang disediakan pemerintah untuk mengurus perizinan usaha secara online.

    “Mereka hanya memasukkan data di OSS, nanti sistem memvalidasi, dan setelah diterima mereka bisa mencetak sendiri NIB-nya. Sebenarnya mudah, tergantung kemauan mereka,” katanya.

    Meski tidak bisa memaksa, DPMPTSP tetap melakukan sosialisasi secara rutin agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas usaha dan siap saat berurusan dengan pihak lain yang mensyaratkan NIB.

    “Kalau mereka ingin urusan dengan bank lancar, ya harus punya NIB. Kalau tidak ada, itu jadi kendala bagi mereka sendiri. Tapi sosialisasi tetap kami lakukan,” jelasnya.

    Disisi lain, Salah satu pelaku usaha kecil asal Sangatta, Nurhayati, mengaku sudah dua kali mengikuti sosialisasi namun tetap kesulitan saat mencoba mendaftar sendiri.

    "Pas dijelaskan rasanya mudah, tapi waktu saya coba sendiri malah bingung lagi. Ada langkah-langkah di OSS yang saya tidak paham. Akhirnya saya bolak-balik minta bantu teman," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)