Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur
Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) terus mengupayakan para pelaku usaha agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini menjadi dasar penting bagi siapa pun yang ingin membuka dan menjalankan usaha secara resmi.
Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani, menyampaikan bahwa NIB merupakan syarat utama yang harus dimiliki setiap pelaku usaha. Tanpa dokumen ini, usaha tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk itu, pihaknya rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan, setiap tahun DPMPTSP mengundang sekitar 75 pelaku usaha mengikuti kegiatan sosialisasi di kantor PTSP. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diberi penjelasan langsung tentang fungsi dan manfaat NIB.
“Tahun kemarin ada tiga kegiatan sosialisasi, dan tahun ini ada dua kegiatan. Itu upaya kami untuk menyadarkan masyarakat untuk membuat NIB” ujar Dasarfani.
Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah mengetahui bahwa NIB adalah dasar untuk membuka usaha. Namun, ia menilai tetap perlu ada penguatan melalui penjelasan mengenai aturan serta prosedurnya agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang lengkap.
"Dasar untuk penguatannya harus ada peraturan-peraturan yang mereka pegang," pungkasnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi yang jelas dapat membantu pelaku usaha merasa lebih yakin dan tidak ragu saat mengurus NIB. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) terus mengupayakan para pelaku usaha agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini menjadi dasar penting bagi siapa pun yang ingin membuka dan menjalankan usaha secara resmi.
Kepala DPMPTSP Kutim, Dasarfani, menyampaikan bahwa NIB merupakan syarat utama yang harus dimiliki setiap pelaku usaha. Tanpa dokumen ini, usaha tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk itu, pihaknya rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan, setiap tahun DPMPTSP mengundang sekitar 75 pelaku usaha mengikuti kegiatan sosialisasi di kantor PTSP. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diberi penjelasan langsung tentang fungsi dan manfaat NIB.
“Tahun kemarin ada tiga kegiatan sosialisasi, dan tahun ini ada dua kegiatan. Itu upaya kami untuk menyadarkan masyarakat untuk membuat NIB” ujar Dasarfani.
Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah mengetahui bahwa NIB adalah dasar untuk membuka usaha. Namun, ia menilai tetap perlu ada penguatan melalui penjelasan mengenai aturan serta prosedurnya agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang lengkap.
"Dasar untuk penguatannya harus ada peraturan-peraturan yang mereka pegang," pungkasnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi yang jelas dapat membantu pelaku usaha merasa lebih yakin dan tidak ragu saat mengurus NIB. (Adv)
(Sf/Rs)