Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur
Dewan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Dewi Dohi. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah merencanakan konsep baru dalam pengelolaan sampah, yaitu TPS mobile untuk menggantikan tong sampah biru yang selama ini banyak ditemui di jalan-jalan.
Pejabat Pengawas DLH Kutim, Dewi Dohi menyampaikan TPS mobile akan dipasang di titik-titik tertentu mulai pukul 18.00-06.00 pagi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang waktu pembuangan sampah.
“Kalau ada yang membuang sampah di luar jam tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara,” ujar Dewi.
Ia menambahkan program ini masih dalam tahap perencanaan, namun sudah masuk dalam roadmap pengelolaan sampah DLH. "Mudah-mudahan bisa segera terlaksana," tambahnya.
Setiap desa nantinya akan memiliki tiga hingga empat titik TPS mobile. Masyarakat yang tidak bisa mengantar sampah langsung ke TPS dapat menggunakan layanan roda tiga, dengan catatan membayar biaya pengangkutan.
Dewi menegaskan pentingnya pemilahan sampah dari rumah, karena tanggung jawab DLH hanya dari TPS ke tempat pengolahan akhir.
“Sampah harus dipilah menjadi organik dan non-organik sejak dari rumah,” tegasnya.
Rencana sosialisasi akan dilakukan melalui tempat ibadah dan surat edaran ke tingkat RT agar masyarakat lebih cepat memahami aturan baru.
Dengan konsep ini, DLH berharap Kutim akan terbebas dari tong-tong sampah yang berserakan di jalanan dan pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan teratur. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

Dewan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Dewi Dohi. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah merencanakan konsep baru dalam pengelolaan sampah, yaitu TPS mobile untuk menggantikan tong sampah biru yang selama ini banyak ditemui di jalan-jalan.
Pejabat Pengawas DLH Kutim, Dewi Dohi menyampaikan TPS mobile akan dipasang di titik-titik tertentu mulai pukul 18.00-06.00 pagi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang waktu pembuangan sampah.
“Kalau ada yang membuang sampah di luar jam tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara,” ujar Dewi.
Ia menambahkan program ini masih dalam tahap perencanaan, namun sudah masuk dalam roadmap pengelolaan sampah DLH. "Mudah-mudahan bisa segera terlaksana," tambahnya.
Setiap desa nantinya akan memiliki tiga hingga empat titik TPS mobile. Masyarakat yang tidak bisa mengantar sampah langsung ke TPS dapat menggunakan layanan roda tiga, dengan catatan membayar biaya pengangkutan.
Dewi menegaskan pentingnya pemilahan sampah dari rumah, karena tanggung jawab DLH hanya dari TPS ke tempat pengolahan akhir.
“Sampah harus dipilah menjadi organik dan non-organik sejak dari rumah,” tegasnya.
Rencana sosialisasi akan dilakukan melalui tempat ibadah dan surat edaran ke tingkat RT agar masyarakat lebih cepat memahami aturan baru.
Dengan konsep ini, DLH berharap Kutim akan terbebas dari tong-tong sampah yang berserakan di jalanan dan pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan teratur. (Adv)
(Sf/Rs)