Cari disini...

Seputarfakta.com-Lisda -
Diskominfo Kabupaten Kutai Timur
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menegaskan larangan menjual seragam sekolah gratis di sekolah-sekolah, khususnya untuk sekolah negeri.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan edaran resmi yang disebarkan ke seluruh sekolah maupun koperasi sekolah. Edaran itu menegaskan seragam dan buku sekolah gratis tidak boleh diperjualbelikan.
“Kami sudah buat edaran sekolah, baik melalui sekolah langsung ataupun koperasi sekolah, dilarang menjual buku dan seragam,” ujar Mulyono.
Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan pihak sekolah menjual seragam tersebut, maka dapat langsung melapor ke dinas.
“Langsung ke dinas saja. Kita punya hotline di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat juga bisa melapor langsung ke saya, Kepala Disdikbud Kutim di nomor 08125537108. Saya terbuka untuk umum,” tambahnya.
Program seragam gratis telah berjalan di Kutim untuk siswa PAUD, SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Larangan ini diharapkan dapat memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.
Dengan sistem pelaporan yang terbuka, Disdikbud Kutim memastikan distribusi seragam gratis tertib dan mencegah penyalahgunaan, sehingga program pendidikan berjalan lancar. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...

Seputarfakta.com-Lisda -
Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menegaskan larangan menjual seragam sekolah gratis di sekolah-sekolah, khususnya untuk sekolah negeri.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan edaran resmi yang disebarkan ke seluruh sekolah maupun koperasi sekolah. Edaran itu menegaskan seragam dan buku sekolah gratis tidak boleh diperjualbelikan.
“Kami sudah buat edaran sekolah, baik melalui sekolah langsung ataupun koperasi sekolah, dilarang menjual buku dan seragam,” ujar Mulyono.
Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan pihak sekolah menjual seragam tersebut, maka dapat langsung melapor ke dinas.
“Langsung ke dinas saja. Kita punya hotline di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat juga bisa melapor langsung ke saya, Kepala Disdikbud Kutim di nomor 08125537108. Saya terbuka untuk umum,” tambahnya.
Program seragam gratis telah berjalan di Kutim untuk siswa PAUD, SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Larangan ini diharapkan dapat memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.
Dengan sistem pelaporan yang terbuka, Disdikbud Kutim memastikan distribusi seragam gratis tertib dan mencegah penyalahgunaan, sehingga program pendidikan berjalan lancar. (Adv)
(Sf/Rs)