Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Camat Batu Ampar Usulkan Perubahan Status Hutan Jadi APL untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    10 November 2025 pukul 14:09 WITA

    Camat Batu Ampar, Suriansyah. (foto :lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur meski menghadapi kendala lahan yang sebagian besar masih termasuk kawasan hutan.

    Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kecamatan telah mengusulkan perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Langkah ini diharapkan dapat membuka akses pembangunan jalan, fasilitas publik, serta mendukung aktivitas pertanian warga, terutama kebun nanas di Desa Himba Lestari.

    Camat Batu Ampar, Suriansyah, menjelaskan, Perubahan status kawasan hutan menjadi APL penting agar pembangunan yang selama ini terhambat bisa berjalan lebih cepat dan merata. 

    "Kami tidak hanya fokus pada kendala, tetapi terus mencari solusi nyata. Ada dua opsi perubahan status yang diajukan. Pertama, perubahan status kawasan untuk masing-masing desa atau kampung, dan kedua, perubahan rencana tata ruang wilayah yang saat ini sedang direvisi," ujar Suriansyah.

    Ia menambahkan, Beberapa tahun lalu, Batu Ampar mengusulkan perubahan status untuk 14.000 hektar. Namun, hasil verifikasi hanya menyetujui sekitar 700 hektar. 

    “Kami awalnya berharap 4.000 hektar bisa disetujui, tapi hasilnya jauh lebih kecil. Ini masih sangat kurang untuk mendukung pembangunan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

    Pemerintah Kecamatan Batu Ampar berharap pemerintah provinsi dan pihak terkait dapat memberikan dukungan penuh terhadap perubahan status kawasan hutan ini. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur dapat lebih merata dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Camat Batu Ampar Usulkan Perubahan Status Hutan Jadi APL untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    10 November 2025 pukul 14:09 WITA

    Camat Batu Ampar, Suriansyah. (foto :lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur meski menghadapi kendala lahan yang sebagian besar masih termasuk kawasan hutan.

    Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kecamatan telah mengusulkan perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Langkah ini diharapkan dapat membuka akses pembangunan jalan, fasilitas publik, serta mendukung aktivitas pertanian warga, terutama kebun nanas di Desa Himba Lestari.

    Camat Batu Ampar, Suriansyah, menjelaskan, Perubahan status kawasan hutan menjadi APL penting agar pembangunan yang selama ini terhambat bisa berjalan lebih cepat dan merata. 

    "Kami tidak hanya fokus pada kendala, tetapi terus mencari solusi nyata. Ada dua opsi perubahan status yang diajukan. Pertama, perubahan status kawasan untuk masing-masing desa atau kampung, dan kedua, perubahan rencana tata ruang wilayah yang saat ini sedang direvisi," ujar Suriansyah.

    Ia menambahkan, Beberapa tahun lalu, Batu Ampar mengusulkan perubahan status untuk 14.000 hektar. Namun, hasil verifikasi hanya menyetujui sekitar 700 hektar. 

    “Kami awalnya berharap 4.000 hektar bisa disetujui, tapi hasilnya jauh lebih kecil. Ini masih sangat kurang untuk mendukung pembangunan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

    Pemerintah Kecamatan Batu Ampar berharap pemerintah provinsi dan pihak terkait dapat memberikan dukungan penuh terhadap perubahan status kawasan hutan ini. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur dapat lebih merata dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)