Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan program wajib belajar 13 tahun.
Ia meminta seluruh perangkat terkait segera menyelesaikan rancangan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut.
“Satu tahun ini saya minta harus dikerjakan. segera siapkan Perbub wajib belajar 13 tahun,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, Kutim telah menyatakan kesiapan menerapkan wajib belajar 13 tahun dalam berbagai kesempatan, meski regulasi nasional masih berada pada tahap penyempurnaan. Ia menilai daerah tetap perlu bergerak cepat menyiapkan aturan pendukung.
“Saya sudah di mana-mana berpidato bahwa Kutim siap untuk wajib belajar 13 tahun. Meskipun Menteri Pendidikan menyiapkan wajib belajar 13 tahun, tapi kalau di undang-undangnya belum keluar, ya kita siapkan saja di daerah,” tambahnya.
Ardiansyah juga melihat kesiapan sejumlah desa di Kutim yang telah memiliki layanan PAUD, baik taman kanak-kanak maupun kelompok bermain. Selain itu, dukungan berbagai pihak dinilai memperkuat penerapan program tersebut.
“Notabenenya ada di penitipan dan pendidikan bagi PAUD. Ini segera dirancang oleh Dinas Pendidikan. Cari contoh regulasi di atasnya, segera selesaikan,” instruksinya.
Ardiansyah meminta Dinas Pendidikan segera merancang regulasi tersebut dengan melihat aturan yang ada di tingkat lebih tinggi. Ia juga meminta prosesnya didampingi Bagian Hukum dan lembaga pendidikan untuk memastikan ada kajian akademik yang lengkap.
Dengan percepatan penyusunan regulasi ini, pemerintah daerah berharap program wajib belajar 13 tahun bisa diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan daerah dan kebutuhan masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan program wajib belajar 13 tahun.
Ia meminta seluruh perangkat terkait segera menyelesaikan rancangan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut.
“Satu tahun ini saya minta harus dikerjakan. segera siapkan Perbub wajib belajar 13 tahun,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, Kutim telah menyatakan kesiapan menerapkan wajib belajar 13 tahun dalam berbagai kesempatan, meski regulasi nasional masih berada pada tahap penyempurnaan. Ia menilai daerah tetap perlu bergerak cepat menyiapkan aturan pendukung.
“Saya sudah di mana-mana berpidato bahwa Kutim siap untuk wajib belajar 13 tahun. Meskipun Menteri Pendidikan menyiapkan wajib belajar 13 tahun, tapi kalau di undang-undangnya belum keluar, ya kita siapkan saja di daerah,” tambahnya.
Ardiansyah juga melihat kesiapan sejumlah desa di Kutim yang telah memiliki layanan PAUD, baik taman kanak-kanak maupun kelompok bermain. Selain itu, dukungan berbagai pihak dinilai memperkuat penerapan program tersebut.
“Notabenenya ada di penitipan dan pendidikan bagi PAUD. Ini segera dirancang oleh Dinas Pendidikan. Cari contoh regulasi di atasnya, segera selesaikan,” instruksinya.
Ardiansyah meminta Dinas Pendidikan segera merancang regulasi tersebut dengan melihat aturan yang ada di tingkat lebih tinggi. Ia juga meminta prosesnya didampingi Bagian Hukum dan lembaga pendidikan untuk memastikan ada kajian akademik yang lengkap.
Dengan percepatan penyusunan regulasi ini, pemerintah daerah berharap program wajib belajar 13 tahun bisa diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan daerah dan kebutuhan masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)