Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    374 Ormas Terdaftar di Kutim, Wabup Minta Perkuat Peran dan Kepatuhan Regulasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    19 November 2025 pukul 14:20 WITA

    Wakil bupati Kutim, Mahyunadi menyampaikan sambutannya saat kegiatan sosialisasi Organisasi Masyarakat, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi menegaskan pentingnya penguatan pemahaman Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terkait hak, kewajiban, serta posisi strategis mereka dalam kehidupan sosial. 

    Ia menyampaikan ormas merupakan bagian dari struktur masyarakat yang lahir dari kebutuhan publik, bukan kelompok elite yang berdiri sendiri. Karena itu, negara wajib memastikan keberadaan mereka memperoleh kepastian hukum.

    “Hak paling utama bagi Ormas adalah kepastian hukum. Ini yang difasilitasi Kesbangpol melalui proses pendaftaran dan pendataan,” ujar Mahyunadi pada kegiatan sosialisasi Ormas yang digelar Kesbangpol Kutim pada Selasa (19/11/2025).

    Mahyunadi menambahkan, Ormas memiliki ruang untuk mengkritik pemerintah, selama kritik tersebut tidak mengandung hoaks atau provokasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kalau ada yang salah dari wakil bupati atau bupati, silakan sampaikan. Kritik itu boleh, asalkan bisa dipertanggungjawabkan dan kalau bisa disertai solusi,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan di balik hak-hak tersebut, Ormas berkewajiban menjaga ketertiban, keamanan, transparansi organisasi, serta tetap berada dalam koridor ideologi negara.

    “Kalau ada Ormas yang keluar dari ideologi negara, wajib dilaporkan dan diproses. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

    Di kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono, melaporkan bahwa hingga 2025 terdapat 374 organisasi yang terdaftar di Kutim. Dari jumlah tersebut, 312 telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan 66 lainnya mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah Daerah.

    Tejo menilai data tersebut menggambarkan besarnya potensi Ormas dalam memengaruhi dinamika sosial dan pembangunan di daerah. Karena itu, pengawasan, pembinaan, dan sinergi antara pemerintah dan Ormas menjadi agenda penting.

    “Kami terus mendorong pemberdayaan dan penataan agar Ormas lebih tertib administrasi, aktif, dan berperan dalam pembangunan di Kutim,” kata Tejo.

    Kesbangpol menargetkan peningkatan kualitas tata kelola Ormas melalui pendidikan regulasi, pendampingan administrasi, hingga penguatan fungsi sosial mereka di masyarakat.

    “Kami mendorong terwujudnya Ormas yang aktif, produktif, serta memberikan kontribusi nyata bagi Kutim,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    Diskominfo Kabupaten Kutai Timur

    374 Ormas Terdaftar di Kutim, Wabup Minta Perkuat Peran dan Kepatuhan Regulasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    19 November 2025 pukul 14:20 WITA

    Wakil bupati Kutim, Mahyunadi menyampaikan sambutannya saat kegiatan sosialisasi Organisasi Masyarakat, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi menegaskan pentingnya penguatan pemahaman Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terkait hak, kewajiban, serta posisi strategis mereka dalam kehidupan sosial. 

    Ia menyampaikan ormas merupakan bagian dari struktur masyarakat yang lahir dari kebutuhan publik, bukan kelompok elite yang berdiri sendiri. Karena itu, negara wajib memastikan keberadaan mereka memperoleh kepastian hukum.

    “Hak paling utama bagi Ormas adalah kepastian hukum. Ini yang difasilitasi Kesbangpol melalui proses pendaftaran dan pendataan,” ujar Mahyunadi pada kegiatan sosialisasi Ormas yang digelar Kesbangpol Kutim pada Selasa (19/11/2025).

    Mahyunadi menambahkan, Ormas memiliki ruang untuk mengkritik pemerintah, selama kritik tersebut tidak mengandung hoaks atau provokasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kalau ada yang salah dari wakil bupati atau bupati, silakan sampaikan. Kritik itu boleh, asalkan bisa dipertanggungjawabkan dan kalau bisa disertai solusi,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan di balik hak-hak tersebut, Ormas berkewajiban menjaga ketertiban, keamanan, transparansi organisasi, serta tetap berada dalam koridor ideologi negara.

    “Kalau ada Ormas yang keluar dari ideologi negara, wajib dilaporkan dan diproses. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

    Di kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono, melaporkan bahwa hingga 2025 terdapat 374 organisasi yang terdaftar di Kutim. Dari jumlah tersebut, 312 telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan 66 lainnya mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah Daerah.

    Tejo menilai data tersebut menggambarkan besarnya potensi Ormas dalam memengaruhi dinamika sosial dan pembangunan di daerah. Karena itu, pengawasan, pembinaan, dan sinergi antara pemerintah dan Ormas menjadi agenda penting.

    “Kami terus mendorong pemberdayaan dan penataan agar Ormas lebih tertib administrasi, aktif, dan berperan dalam pembangunan di Kutim,” kata Tejo.

    Kesbangpol menargetkan peningkatan kualitas tata kelola Ormas melalui pendidikan regulasi, pendampingan administrasi, hingga penguatan fungsi sosial mereka di masyarakat.

    “Kami mendorong terwujudnya Ormas yang aktif, produktif, serta memberikan kontribusi nyata bagi Kutim,” pungkasnya. (adv)

    (Sf/Rs)