
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Warga saat mendapatkan pelayanan di DPMPTSP Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses penerbitan NIB kini dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar.
Meski sudah diberikan kemudahan, DPMPTSP Kukar tetap menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama dalam menentukan klasifikasi jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sekretaris DPMPTSP Kukar, Sri Ridayani mengatakan kepemilikan NIB menjadi salah satu bentuk legalitas dasar yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha.
Karena itu, DPMPTSP Kukar terus mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar segera mendaftarkan usahanya.
Menurutnya, penerbitan NIB untuk perorangan cukup dilakukan satu kali selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.
Namun, apabila pelaku usaha mengembangkan atau menambah jenis usaha, maka mereka dapat memperbarui KBLI tanpa harus membuat NIB baru.
“Kalau izin NIB itu satu kali saja sepanjang usaha dilakukan. Mereka boleh menambah usaha, tapi tidak perlu menambah NIB, cukup menambah KBLI atau jenis usahanya,” ujar Sri dalam pekan ini.
Ia menyebut secara keseluruhan jumlah NIB yang telah diterbitkan untuk pelaku UMKM di Kukar mencapai sekitar 40 ribu, sementara rata-rata penerbitan NIB setiap tahunnya mencapai 1.200.
Angka tersebut, lanjut dia, merupakan jumlah penerbitan secara umum karena seluruh jenis kegiatan usaha diawali dengan kepemilikan NIB. Adapun klasifikasi bidang usaha yang dijalankan pelaku usaha tercatat berdasarkan KBLI.
Guna memudahkan masyarakat, DPMPTSP Kukar menyediakan pendampingan melalui gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Layanan tersebut membantu pelaku usaha yang belum memahami tahapan pendaftaran maupun penentuan klasifikasi usaha.
Sebab, kesalahan dalam memilih KBLI dapat membuat proses perizinan terkendala.
Jika sudah terlanjur memasukkan klasifikasi yang tidak sesuai, maka perbaikannya harus melalui pelaporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pengelola sistem perizinan.
“Karena itu kami di MPP sudah menyiapkan tenaga yang siap mendampingi secara teknis agar tidak terjadi kesalahan saat proses pendaftaran,” ungkapnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan NIB perorangan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email dan nomor telepon aktif.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online. Setelah data dan persyaratan dimasukkan, maka pemberitahuan penerbitan NIB akan dikirimkan melalui akun milik pelaku usaha.
Bagi masyarakat yang belum memiliki atau mengalami kesulitan membuat email dan NPWP, petugas di MPP juga siap memberikan bantuan.
Dengan begitu, pelaku usaha tetap dapat memperoleh legalitas meskipun belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Sri menegaskan seluruh proses pengurusan perizinan tersebut tidak dipungut biaya. Dari 332 jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025, hanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikenakan retribusi.
“Untuk pengurusan NIB dan perizinan lainnya gratis. Yang ada retribusinya hanya PBG,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Warga saat mendapatkan pelayanan di DPMPTSP Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses penerbitan NIB kini dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar.
Meski sudah diberikan kemudahan, DPMPTSP Kukar tetap menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama dalam menentukan klasifikasi jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sekretaris DPMPTSP Kukar, Sri Ridayani mengatakan kepemilikan NIB menjadi salah satu bentuk legalitas dasar yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha.
Karena itu, DPMPTSP Kukar terus mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar segera mendaftarkan usahanya.
Menurutnya, penerbitan NIB untuk perorangan cukup dilakukan satu kali selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.
Namun, apabila pelaku usaha mengembangkan atau menambah jenis usaha, maka mereka dapat memperbarui KBLI tanpa harus membuat NIB baru.
“Kalau izin NIB itu satu kali saja sepanjang usaha dilakukan. Mereka boleh menambah usaha, tapi tidak perlu menambah NIB, cukup menambah KBLI atau jenis usahanya,” ujar Sri dalam pekan ini.
Ia menyebut secara keseluruhan jumlah NIB yang telah diterbitkan untuk pelaku UMKM di Kukar mencapai sekitar 40 ribu, sementara rata-rata penerbitan NIB setiap tahunnya mencapai 1.200.
Angka tersebut, lanjut dia, merupakan jumlah penerbitan secara umum karena seluruh jenis kegiatan usaha diawali dengan kepemilikan NIB. Adapun klasifikasi bidang usaha yang dijalankan pelaku usaha tercatat berdasarkan KBLI.
Guna memudahkan masyarakat, DPMPTSP Kukar menyediakan pendampingan melalui gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Layanan tersebut membantu pelaku usaha yang belum memahami tahapan pendaftaran maupun penentuan klasifikasi usaha.
Sebab, kesalahan dalam memilih KBLI dapat membuat proses perizinan terkendala.
Jika sudah terlanjur memasukkan klasifikasi yang tidak sesuai, maka perbaikannya harus melalui pelaporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pengelola sistem perizinan.
“Karena itu kami di MPP sudah menyiapkan tenaga yang siap mendampingi secara teknis agar tidak terjadi kesalahan saat proses pendaftaran,” ungkapnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan NIB perorangan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email dan nomor telepon aktif.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online. Setelah data dan persyaratan dimasukkan, maka pemberitahuan penerbitan NIB akan dikirimkan melalui akun milik pelaku usaha.
Bagi masyarakat yang belum memiliki atau mengalami kesulitan membuat email dan NPWP, petugas di MPP juga siap memberikan bantuan.
Dengan begitu, pelaku usaha tetap dapat memperoleh legalitas meskipun belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Sri menegaskan seluruh proses pengurusan perizinan tersebut tidak dipungut biaya. Dari 332 jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025, hanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikenakan retribusi.
“Untuk pengurusan NIB dan perizinan lainnya gratis. Yang ada retribusinya hanya PBG,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)