Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Tindaklanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Kukar Minta Belasan THM di Kota Bangun Tutup Oktober

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Oktober 2026 pukul 22:35 WITA

    Satpol PP Kukar saat mendatangi belasan THM di Desa Liang (Dok: Satpol PP Kukar)

    Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta 13 tempat hiburan malam (THM) di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun untuk segera menutup kegiatan usahanya pada Oktober 2026.

    Penegasan itu disampaikan setelah Satpol PP Kukar mendatangi 13 THM di wilayah tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada para pemilik dan pengelola usaha, Selasa (6/10/2026) malam.

    Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak kecamatan dan desa terkait keberadaan THM di wilayah tersebut.

    “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kecamatan dan desa,” ujar Rasidi, Rabu (7/10/2026).

    Menurutnya, para pemilik dan pengelola THM diminta memahami kondisi lingkungan sekitar serta memperhatikan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

    Dari informasi yang diperoleh, belasan THM tersebut diketahui beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WITA. Bahkan, sejumlah tempat hiburan masih ditemukan beroperasi hingga pukul 03.00 WITA.

    Jam operasional tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terutama suara musik dari THM yang masih terdengar hingga ke rumah-rumah warga pada malam hingga dini hari.

    “Bahkan terkadang ada yang buka sampai pukul 03.00 WITA,” terang Rasidi.

    Atas kondisi tersebut, Satpol PP Kukar meminta para pemilik THM untuk menutup kegiatan usahanya pada Oktober ini sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap keresahan masyarakat.

    Langkah tersebut diharapkan dapat merespons keluhan warga, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.

    “Tadi malam saya sampaikan bahwa atas ketegasan Pak Camat, pelaku usaha diberikan waktu sampai Oktober. Artinya mereka diminta segera menutup tempat usahanya karena sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Tindaklanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Kukar Minta Belasan THM di Kota Bangun Tutup Oktober

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 Oktober 2026 pukul 22:35 WITA

    Satpol PP Kukar saat mendatangi belasan THM di Desa Liang (Dok: Satpol PP Kukar)

    Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta 13 tempat hiburan malam (THM) di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun untuk segera menutup kegiatan usahanya pada Oktober 2026.

    Penegasan itu disampaikan setelah Satpol PP Kukar mendatangi 13 THM di wilayah tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada para pemilik dan pengelola usaha, Selasa (6/10/2026) malam.

    Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak kecamatan dan desa terkait keberadaan THM di wilayah tersebut.

    “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kecamatan dan desa,” ujar Rasidi, Rabu (7/10/2026).

    Menurutnya, para pemilik dan pengelola THM diminta memahami kondisi lingkungan sekitar serta memperhatikan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

    Dari informasi yang diperoleh, belasan THM tersebut diketahui beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WITA. Bahkan, sejumlah tempat hiburan masih ditemukan beroperasi hingga pukul 03.00 WITA.

    Jam operasional tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, terutama suara musik dari THM yang masih terdengar hingga ke rumah-rumah warga pada malam hingga dini hari.

    “Bahkan terkadang ada yang buka sampai pukul 03.00 WITA,” terang Rasidi.

    Atas kondisi tersebut, Satpol PP Kukar meminta para pemilik THM untuk menutup kegiatan usahanya pada Oktober ini sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap keresahan masyarakat.

    Langkah tersebut diharapkan dapat merespons keluhan warga, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.

    “Tadi malam saya sampaikan bahwa atas ketegasan Pak Camat, pelaku usaha diberikan waktu sampai Oktober. Artinya mereka diminta segera menutup tempat usahanya karena sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)