
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mengurangi praktik percaloan dan pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyederhanakan persyaratan serta memperluas akses pelayanan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan belum bisa memastikan praktik percaloan sudah sepenuhnya hilang.
Namun, keluhan masyarakat terkait pelayanan tersebut mulai berkurang seiring semakin mudahnya akses pengurusan dokumen kependudukan.
Menurutnya, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen melalui kantor desa tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di Tenggarong.
Dengan kemudahan tersebut, warga juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo.
"Kami tidak berani mengatakan praktik calo sudah hilang 100 persen. Namun, keluhan masyarakat semakin berkurang. Kalau dulu banyak laporan warga tertipu calo, sudah membayar tapi dokumennya tidak keluar, sekarang masyarakat bisa langsung mengakses pelayanan di desa," ujar Iryanto, Kamis (5/11/2026).
Selain memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil juga menyederhanakan persyaratan administrasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengakses data penduduk yang sudah tersedia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi dokumen yang datanya sudah tersimpan dalam sistem.
Iryanto menjelaskan masyarakat juga dapat mengetahui standar pelayanan melalui situs resmi Disdukcapil Kukar.
Informasi tersebut mencakup jenis layanan, waktu penyelesaian hingga biaya pengurusan yang dipastikan gratis.
Apabila pelayanan tidak sesuai standar atau melewati waktu penyelesaian yang ditentukan, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor yang telah disediakan dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Pengaduan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui kendala pelayanan sekaligus memperbaiki kinerja petugas di lapangan.
Di sisi lain, Disdukcapil Kukar juga pernah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran internal.
Pada 2022 lalu, tiga operator diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh majelis kode etik.
Pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi maupun perubahan data kependudukan tanpa prosedur menjadi perhatian serius.
Iryanto berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh petugas agar tetap menjalankan pelayanan sesuai ketentuan.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah, cepat, transparan dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mengurangi praktik percaloan dan pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyederhanakan persyaratan serta memperluas akses pelayanan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan belum bisa memastikan praktik percaloan sudah sepenuhnya hilang.
Namun, keluhan masyarakat terkait pelayanan tersebut mulai berkurang seiring semakin mudahnya akses pengurusan dokumen kependudukan.
Menurutnya, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen melalui kantor desa tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di Tenggarong.
Dengan kemudahan tersebut, warga juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo.
"Kami tidak berani mengatakan praktik calo sudah hilang 100 persen. Namun, keluhan masyarakat semakin berkurang. Kalau dulu banyak laporan warga tertipu calo, sudah membayar tapi dokumennya tidak keluar, sekarang masyarakat bisa langsung mengakses pelayanan di desa," ujar Iryanto, Kamis (5/11/2026).
Selain memperluas jangkauan pelayanan, Disdukcapil juga menyederhanakan persyaratan administrasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengakses data penduduk yang sudah tersedia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi dokumen yang datanya sudah tersimpan dalam sistem.
Iryanto menjelaskan masyarakat juga dapat mengetahui standar pelayanan melalui situs resmi Disdukcapil Kukar.
Informasi tersebut mencakup jenis layanan, waktu penyelesaian hingga biaya pengurusan yang dipastikan gratis.
Apabila pelayanan tidak sesuai standar atau melewati waktu penyelesaian yang ditentukan, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor yang telah disediakan dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Pengaduan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui kendala pelayanan sekaligus memperbaiki kinerja petugas di lapangan.
Di sisi lain, Disdukcapil Kukar juga pernah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran internal.
Pada 2022 lalu, tiga operator diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh majelis kode etik.
Pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi maupun perubahan data kependudukan tanpa prosedur menjadi perhatian serius.
Iryanto berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh petugas agar tetap menjalankan pelayanan sesuai ketentuan.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah, cepat, transparan dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)