Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Status Aset Kampus Unikarta Dikaji, Pemkab Kukar Siapkan Pembahasan Lintas OPD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 20:10 WITA

    Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Kepastian pengelolaan lahan dan bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. 

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan langkah penyelesaian aset tersebut.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat diketahui akan mengkaji persoalan tersebut, terutama menyangkut mekanisme hibah dan kejelasan status aset milik pemerintah daerah.

    Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto menyampaikan pembahasan lintas instansi diperlukan agar setiap tahapan penyelesaian memiliki dasar administrasi yang jelas.

    Pembahasan tersebut dinilai penting sebelum pemerintah daerah menetapkan kebijakan terkait pengelolaan maupun kelanjutan pembangunan kampus.

    “Yang akan kita bahas terlebih dahulu itu persoalan hibahnya, bagaimana mekanismenya dan langkah apa yang bisa dilakukan. Karena ini berkaitan dengan aset daerah, tentu perlu dikoordinasikan bersama instansi yang menangani,” ujar Pujianto, Rabu (14/10/2026).

    Menurutnya, lahan kampus seluas 10 hektare (Ha) tersebut telah tercatat sebagai aset sejak 2006. 

    Namun, pembangunan gedung di kawasan itu belum sepenuhnya selesai, sehingga diperlukan kejelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk menuntaskan persoalan tersebut.

    Ia menilai penanganan aset tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan di lapangan. 

    Aspek administrasi, mekanisme pengalihan aset serta pembagian kewenangan antarinstansi juga harus dipastikan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

    Kata dia, Disdikbud Kukar sendiri memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan tersebut. 

    Sebab, instansinya bertanggung jawab pada sektor pendidikan hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan Unikarta merupakan institusi pendidikan tinggi.

    “Kalau melihat kewenangan, kami menangani pendidikan sampai SMP. Sementara ini berkaitan dengan kampus perguruan tinggi, sehingga perlu ada pembahasan bersama untuk menentukan bagaimana penyelesaiannya,” jelasnya.

    Karenanya, koordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat menjadi langkah yang diperlukan untuk memperjelas aspek pengelolaan aset sekaligus menentukan instansi yang dapat menindaklanjuti setiap tahapan penyelesaian.

    Pujianto menegaskan terdapat dua hal yang perlu diperjelas, yakni prosedur hibah apabila aset akan dialihkan kepada pihak Unikarta serta kewenangan dalam melanjutkan pembangunan gedung kampus. 

    Kedua persoalan tersebut, lanjut dia, tidak dapat diputuskan hanya Disdikbud.

    “Posisinya sekarang masih belum jelas. Kalau mau dihibahkan, mekanismenya harus dipastikan, sedangkan untuk melanjutkan pembangunan juga bukan kewenangan kami. Karena itu, perlu dibicarakan bersama,” ungkapnya.

    Melalui pembahasan lintas OPD, Pemkab Kukar diharapkan dapat menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Status Aset Kampus Unikarta Dikaji, Pemkab Kukar Siapkan Pembahasan Lintas OPD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 20:10 WITA

    Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Kepastian pengelolaan lahan dan bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. 

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan langkah penyelesaian aset tersebut.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat diketahui akan mengkaji persoalan tersebut, terutama menyangkut mekanisme hibah dan kejelasan status aset milik pemerintah daerah.

    Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto menyampaikan pembahasan lintas instansi diperlukan agar setiap tahapan penyelesaian memiliki dasar administrasi yang jelas.

    Pembahasan tersebut dinilai penting sebelum pemerintah daerah menetapkan kebijakan terkait pengelolaan maupun kelanjutan pembangunan kampus.

    “Yang akan kita bahas terlebih dahulu itu persoalan hibahnya, bagaimana mekanismenya dan langkah apa yang bisa dilakukan. Karena ini berkaitan dengan aset daerah, tentu perlu dikoordinasikan bersama instansi yang menangani,” ujar Pujianto, Rabu (14/10/2026).

    Menurutnya, lahan kampus seluas 10 hektare (Ha) tersebut telah tercatat sebagai aset sejak 2006. 

    Namun, pembangunan gedung di kawasan itu belum sepenuhnya selesai, sehingga diperlukan kejelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk menuntaskan persoalan tersebut.

    Ia menilai penanganan aset tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan di lapangan. 

    Aspek administrasi, mekanisme pengalihan aset serta pembagian kewenangan antarinstansi juga harus dipastikan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

    Kata dia, Disdikbud Kukar sendiri memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan tersebut. 

    Sebab, instansinya bertanggung jawab pada sektor pendidikan hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sedangkan Unikarta merupakan institusi pendidikan tinggi.

    “Kalau melihat kewenangan, kami menangani pendidikan sampai SMP. Sementara ini berkaitan dengan kampus perguruan tinggi, sehingga perlu ada pembahasan bersama untuk menentukan bagaimana penyelesaiannya,” jelasnya.

    Karenanya, koordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat menjadi langkah yang diperlukan untuk memperjelas aspek pengelolaan aset sekaligus menentukan instansi yang dapat menindaklanjuti setiap tahapan penyelesaian.

    Pujianto menegaskan terdapat dua hal yang perlu diperjelas, yakni prosedur hibah apabila aset akan dialihkan kepada pihak Unikarta serta kewenangan dalam melanjutkan pembangunan gedung kampus. 

    Kedua persoalan tersebut, lanjut dia, tidak dapat diputuskan hanya Disdikbud.

    “Posisinya sekarang masih belum jelas. Kalau mau dihibahkan, mekanismenya harus dipastikan, sedangkan untuk melanjutkan pembangunan juga bukan kewenangan kami. Karena itu, perlu dibicarakan bersama,” ungkapnya.

    Melalui pembahasan lintas OPD, Pemkab Kukar diharapkan dapat menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. (Adv)

    (Sf/Rs)