Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Suasana di Aula Kantor Kejari Kukar saat Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha berlangsung (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menilai pemahaman terhadap aturan hukum penting bagi pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik desa (BUMDes), terutama saat mengambil keputusan bisnis.
Menurutnya, ketidakpahaman terhadap aturan dan kurangnya kehati-hatian dalam menjalankan usaha dapat menimbulkan persoalan hukum.
Atas dasar itu, penguatan pemahaman mengenai tata kelola perusahaan diperlukan agar pengelola badan usaha tidak ragu menjalankan kegiatan usahanya selama sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (21/10/2026).
“Hari ini kita mendapatkan penguatan. Insyaallah, ke depan kesempatan ini akan memberikan manfaat yang sangat besar,” ujar Sunggono.
Dalam kegiatan tersebut, ia turut mengapresiasi arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta materi yang disampaikan para narasumber.
Kegiatan tersebut dinilai bermanfaat karena memberikan pemahaman tambahan kepada pengelola perusahaan daerah dan badan usaha lainnya dalam menjalankan kegiatan bisnis.
“Kegiatan ini menjadi upaya untuk memastikan perusahaan daerah maupun badan usaha lainnya tidak merasa dikriminalisasi akibat ketidakpahaman dalam menjalankan kegiatan usaha serta kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Ia berharap materi yang disampaikan dapat menjadi pegangan bagi pengelola badan usaha dalam mengambil keputusan bisnis dengan memahami aturan dan risiko hukum yang menyertainya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber yang hadir. Semoga materi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi referensi bagi seluruh pihak agar tidak ragu atau khawatir dalam menjalankan kegiatan usaha,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Suasana di Aula Kantor Kejari Kukar saat Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha berlangsung (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menilai pemahaman terhadap aturan hukum penting bagi pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik desa (BUMDes), terutama saat mengambil keputusan bisnis.
Menurutnya, ketidakpahaman terhadap aturan dan kurangnya kehati-hatian dalam menjalankan usaha dapat menimbulkan persoalan hukum.
Atas dasar itu, penguatan pemahaman mengenai tata kelola perusahaan diperlukan agar pengelola badan usaha tidak ragu menjalankan kegiatan usahanya selama sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (21/10/2026).
“Hari ini kita mendapatkan penguatan. Insyaallah, ke depan kesempatan ini akan memberikan manfaat yang sangat besar,” ujar Sunggono.
Dalam kegiatan tersebut, ia turut mengapresiasi arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta materi yang disampaikan para narasumber.
Kegiatan tersebut dinilai bermanfaat karena memberikan pemahaman tambahan kepada pengelola perusahaan daerah dan badan usaha lainnya dalam menjalankan kegiatan bisnis.
“Kegiatan ini menjadi upaya untuk memastikan perusahaan daerah maupun badan usaha lainnya tidak merasa dikriminalisasi akibat ketidakpahaman dalam menjalankan kegiatan usaha serta kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Ia berharap materi yang disampaikan dapat menjadi pegangan bagi pengelola badan usaha dalam mengambil keputusan bisnis dengan memahami aturan dan risiko hukum yang menyertainya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber yang hadir. Semoga materi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi referensi bagi seluruh pihak agar tidak ragu atau khawatir dalam menjalankan kegiatan usaha,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)