Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Bangunan Kampus Unikarta yang berada di Tenggarong Seberang (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Kepastian status aset dan kelayakan Yayasan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dalam rencana hibah bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan bangunan yang direncanakan untuk pengembangan Unikarta masih tercatat sebagai aset di instansinya.
Namun, pengalihan kepemilikan harus mengikuti prosedur pengelolaan barang milik daerah.
Ia menjelaskan hibah kepada lembaga pendidikan dimungkinkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai status nirlaba lembaga penerima.
Guna memastikan kesesuaiannya, Disdikbud Kukar meminta tata kelola dan status kelembagaan yayasan diperiksa secara menyeluruh.
Heriansyah juga meminta pihak kampus menyiapkan referensi dari daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah kepada perguruan tinggi swasta saat melakukan pembahasan bersama rektor Unikarta.
“Ini akan kita pelajari sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tahapan dan mekanisme yang tepat,” ujar Heriansyah, Kamis (15/10/2026).
Selain memastikan kelayakan yayasan, kejelasan administrasi lahan juga menjadi perhatian.
Heriansyah menyebut luas lahan untuk pengembangan Unikarta diperkirakan sekitar 28 hektare (Ha).
Tapi, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen administrasi yang tersedia.
Ia menegaskan lahan tersebut belum seluruhnya berstatus hibah. Penataan administrasi harus diselesaikan agar status aset pemerintah daerah jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Statusnya masih harus dipastikan terlebih dahulu karena aset pemerintah daerah perlu ditata dan diselesaikan secara administratif hingga benar-benar jelas dan tidak bermasalah (clear and clean),” jelasnya.
“Setelah seluruh proses tersebut selesai, barulah mekanisme hibah dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Heriansyah mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 60 persen nilai bangunan kampus yang telah berdiri sudah dibayarkan.
Persentase tersebut merujuk pada bangunan yang tersedia, bukan keseluruhan rencana induk atau master plan pengembangan Unikarta.
Ia menilai pengembangan kampus berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kehadiran mahasiswa dinilai dapat meningkatkan kebutuhan rumah kos, warung makan, jasa laundry, persewaan hingga alat tulis kantor.
Menurutnya, keberadaan Unikarta dapat memberikan manfaat lebih luas apabila fasilitas pendidikan tersebut berkembang dan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi warga.
Ia berharap pemanfaatan aset tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Kepastian status lahan, administrasi bangunan serta kelayakan yayasan menjadi bagian penting agar aset daerah dapat diserahkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Harapannya, seluruh proses administrasi dan persyaratan yang diperlukan bisa diselesaikan dengan baik, sehingga aset daerah ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan Unikarta dan peningkatan kualitas pendidikan di Kukar,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Bangunan Kampus Unikarta yang berada di Tenggarong Seberang (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Kepastian status aset dan kelayakan Yayasan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dalam rencana hibah bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan bangunan yang direncanakan untuk pengembangan Unikarta masih tercatat sebagai aset di instansinya.
Namun, pengalihan kepemilikan harus mengikuti prosedur pengelolaan barang milik daerah.
Ia menjelaskan hibah kepada lembaga pendidikan dimungkinkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai status nirlaba lembaga penerima.
Guna memastikan kesesuaiannya, Disdikbud Kukar meminta tata kelola dan status kelembagaan yayasan diperiksa secara menyeluruh.
Heriansyah juga meminta pihak kampus menyiapkan referensi dari daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah kepada perguruan tinggi swasta saat melakukan pembahasan bersama rektor Unikarta.
“Ini akan kita pelajari sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tahapan dan mekanisme yang tepat,” ujar Heriansyah, Kamis (15/10/2026).
Selain memastikan kelayakan yayasan, kejelasan administrasi lahan juga menjadi perhatian.
Heriansyah menyebut luas lahan untuk pengembangan Unikarta diperkirakan sekitar 28 hektare (Ha).
Tapi, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen administrasi yang tersedia.
Ia menegaskan lahan tersebut belum seluruhnya berstatus hibah. Penataan administrasi harus diselesaikan agar status aset pemerintah daerah jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Statusnya masih harus dipastikan terlebih dahulu karena aset pemerintah daerah perlu ditata dan diselesaikan secara administratif hingga benar-benar jelas dan tidak bermasalah (clear and clean),” jelasnya.
“Setelah seluruh proses tersebut selesai, barulah mekanisme hibah dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Heriansyah mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 60 persen nilai bangunan kampus yang telah berdiri sudah dibayarkan.
Persentase tersebut merujuk pada bangunan yang tersedia, bukan keseluruhan rencana induk atau master plan pengembangan Unikarta.
Ia menilai pengembangan kampus berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kehadiran mahasiswa dinilai dapat meningkatkan kebutuhan rumah kos, warung makan, jasa laundry, persewaan hingga alat tulis kantor.
Menurutnya, keberadaan Unikarta dapat memberikan manfaat lebih luas apabila fasilitas pendidikan tersebut berkembang dan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi warga.
Ia berharap pemanfaatan aset tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Kepastian status lahan, administrasi bangunan serta kelayakan yayasan menjadi bagian penting agar aset daerah dapat diserahkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Harapannya, seluruh proses administrasi dan persyaratan yang diperlukan bisa diselesaikan dengan baik, sehingga aset daerah ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan Unikarta dan peningkatan kualitas pendidikan di Kukar,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)