Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Sebanyak 1,3 Kg Sabu hingga 249 Butir Obat-obatan Keras Dimusnahkan, Satpol PP Kukar Apresiasi Kinerja Kejari

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    20 Oktober 2026 pukul 14:11 WITA

    Kejari Kukar saat melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), Arvan Boma mengapresiasi pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Negeri (Kejari).

    Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti hasil kejahatan agar tidak kembali disalahgunakan. 

    Ia menilai langkah itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan narkotika.

    “Ini bukti komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan kejahatan. Ini perlu kita apresiasi karena merupakan kerja keras mereka,” ujar Arvan, Senin (20/10/2026).

    Arvan menyatakan Satpol PP Kukar siap mendukung langkah Kejari Kukar dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

    Kata dia, komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin perlu dipertahankan agar kerja sama antarlembaga dapat terus berjalan dalam berbagai kegiatan ke depan.

    Ia berharap sinergi kedua instansi dapat terus terjalin, terutama dalam mendukung upaya penanganan berbagai persoalan hukum di daerah.

    “Kami sendiri dari Satpol PP, selain memberikan apresiasi juga siap mendukung langkah-langkah Kejari. Ini bukan pertama kali kami menghadiri kegiatan ini. Mudah-mudahan dalam kegiatan lainnya kita bisa terus bersinergi,” katanya.

    Dalam pemusnahan tersebut, barang rampasan yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kg, obat-obatan keras sebanyak 249 butir, 93 telepon genggam atau HP, 22 senjata tajam (sajam) dan 664 barang.

    Metode pemusnahan yang dilakukan cukup berbeda dengan menyesuaikan jenis barang. 

    Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian diblender. Sementara, telepon genggam dihancurkan dan senjata tajam dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang rampasan yang telah diputuskan melalui proses hukum tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

    “Di tengah kesibukan, mereka masih berupaya mempertahankan kinerja agar seluruh proses hukum tetap bisa dikendalikan dan dijalankan oleh teman-teman Kejari Kukar,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Sebanyak 1,3 Kg Sabu hingga 249 Butir Obat-obatan Keras Dimusnahkan, Satpol PP Kukar Apresiasi Kinerja Kejari

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    20 Oktober 2026 pukul 14:11 WITA

    Kejari Kukar saat melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), Arvan Boma mengapresiasi pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Negeri (Kejari).

    Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti hasil kejahatan agar tidak kembali disalahgunakan. 

    Ia menilai langkah itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan narkotika.

    “Ini bukti komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan kejahatan. Ini perlu kita apresiasi karena merupakan kerja keras mereka,” ujar Arvan, Senin (20/10/2026).

    Arvan menyatakan Satpol PP Kukar siap mendukung langkah Kejari Kukar dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

    Kata dia, komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin perlu dipertahankan agar kerja sama antarlembaga dapat terus berjalan dalam berbagai kegiatan ke depan.

    Ia berharap sinergi kedua instansi dapat terus terjalin, terutama dalam mendukung upaya penanganan berbagai persoalan hukum di daerah.

    “Kami sendiri dari Satpol PP, selain memberikan apresiasi juga siap mendukung langkah-langkah Kejari. Ini bukan pertama kali kami menghadiri kegiatan ini. Mudah-mudahan dalam kegiatan lainnya kita bisa terus bersinergi,” katanya.

    Dalam pemusnahan tersebut, barang rampasan yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kg, obat-obatan keras sebanyak 249 butir, 93 telepon genggam atau HP, 22 senjata tajam (sajam) dan 664 barang.

    Metode pemusnahan yang dilakukan cukup berbeda dengan menyesuaikan jenis barang. 

    Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian diblender. Sementara, telepon genggam dihancurkan dan senjata tajam dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang rampasan yang telah diputuskan melalui proses hukum tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

    “Di tengah kesibukan, mereka masih berupaya mempertahankan kinerja agar seluruh proses hukum tetap bisa dikendalikan dan dijalankan oleh teman-teman Kejari Kukar,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)