Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Satpol PP Kukar Tertibkan 6 PKL di Tenggarong 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    02 Oktober 2025 pukul 15:11 WITA

    Penertiban PKL di Kecamatan Tenggarong. (Foto: Satpol PP Kukar)

    Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025).

    Dalam kegiatan ini ditemukan enam PKL yang berjualan di badan jalan sehingga menyebabkan hambatan lalu lintas, ketidaknyamanan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

    Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

    "Kita jalankan aturan sesuai dengan UUD yang berlaku. Penertiban ini juga untuk mempermudah akses masyarakat di jalan," jelas Endang. 

    Selain itu, dalam kegiatan ini Satpol PP Kukar juga memberikan edukasi, imbauan dan tindakan penertiban kepada para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.

    "Bagi PKL yang tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada juga denda dan lainnya," ujarnya. 

    Endang berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga kota Tenggarong dapat menjadi lebih nyaman dan indah bagi warga dan pengunjung.

    "Kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Satu rombong kita amankan, sementara lima lainnya tidak, karena sudah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Satpol PP Kukar Tertibkan 6 PKL di Tenggarong 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    02 Oktober 2025 pukul 15:11 WITA

    Penertiban PKL di Kecamatan Tenggarong. (Foto: Satpol PP Kukar)

    Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025).

    Dalam kegiatan ini ditemukan enam PKL yang berjualan di badan jalan sehingga menyebabkan hambatan lalu lintas, ketidaknyamanan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

    Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

    "Kita jalankan aturan sesuai dengan UUD yang berlaku. Penertiban ini juga untuk mempermudah akses masyarakat di jalan," jelas Endang. 

    Selain itu, dalam kegiatan ini Satpol PP Kukar juga memberikan edukasi, imbauan dan tindakan penertiban kepada para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.

    "Bagi PKL yang tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada juga denda dan lainnya," ujarnya. 

    Endang berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga kota Tenggarong dapat menjadi lebih nyaman dan indah bagi warga dan pengunjung.

    "Kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Satu rombong kita amankan, sementara lima lainnya tidak, karena sudah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)