Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Flyer Layanan Surat Online Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu. (Foto: Facebook Pemdes Sebulu Ilir)
Tenggarong - Pemerintah Desa Sebulu Ilir kini menghadirkan fitur layanan baru, yakni surat online untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) dan pengaduan.
Kepala Desa Sebulu Ilir, Chandra wijaya mengatakan layanan surat online membuat proses permohonan jadi lebih cepat dan praktis, serta dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau masalah langsung dari rumah.
"Ini fitur terbaru, warga tak perlu lagi antre panjang di kantor desa. Apalagi saat mau segera mengurus dan situasi hujan, itu sangat memakan waktu lagi untuk menunggu, makanya kita permudah dengan surat online ini," katanya, Senin (24/2/2025).
Namun, katadia, ada beberapa surat yang tidak bisa dikerjakan secara online, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Menikah (SKM).
"Untuk pelayanan online tetap menyiapkan persyaratan berkas administrasi yang lengkap," ujarnya.
Kata dia, masyarakat bisa mengunjungi wab resmi di https://sebuluilir.berdesa.id/ untuk mengakses pelayanan tersebut.
"Warga juga bisa melihat persyaratannya dipostingan, Facebook, Instagram dan Youtube Pemdes Sebulu Ilir. Kami harap masyarakat bisa melek dengan media sosial agar tak ketinggalan informasi yang kami berikan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Flyer Layanan Surat Online Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu. (Foto: Facebook Pemdes Sebulu Ilir)
Tenggarong - Pemerintah Desa Sebulu Ilir kini menghadirkan fitur layanan baru, yakni surat online untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) dan pengaduan.
Kepala Desa Sebulu Ilir, Chandra wijaya mengatakan layanan surat online membuat proses permohonan jadi lebih cepat dan praktis, serta dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau masalah langsung dari rumah.
"Ini fitur terbaru, warga tak perlu lagi antre panjang di kantor desa. Apalagi saat mau segera mengurus dan situasi hujan, itu sangat memakan waktu lagi untuk menunggu, makanya kita permudah dengan surat online ini," katanya, Senin (24/2/2025).
Namun, katadia, ada beberapa surat yang tidak bisa dikerjakan secara online, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Menikah (SKM).
"Untuk pelayanan online tetap menyiapkan persyaratan berkas administrasi yang lengkap," ujarnya.
Kata dia, masyarakat bisa mengunjungi wab resmi di https://sebuluilir.berdesa.id/ untuk mengakses pelayanan tersebut.
"Warga juga bisa melihat persyaratannya dipostingan, Facebook, Instagram dan Youtube Pemdes Sebulu Ilir. Kami harap masyarakat bisa melek dengan media sosial agar tak ketinggalan informasi yang kami berikan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)